LINTASKAPUAS I KETAPANG – Baliho yang bergambar logo salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang masih terpasang di beberapa titik di kota Ketapang.
Logo itu identik dengan logo yang digunakan oleh paslon 03 saat berkampanye, bahkan logo itu digunakan sebagai cap resmi koalisi.
Padahal, saat ini segala bentuk Alat Peraga Kampanye (APK) milik semua paslon sudah dilarang terpasang selama memasuki masa tenang.
Hal itu pun membuat masyarakat bertanya-tanya soal aturan tersebut, seperti yang dikatakan oleh Agus (35) warga Kecamatan Delta Pawan.
Agus menyebut, pada masa tenang, segala macam bentuk kampanye ataupun APK seperti baliho spanduk maupun umbul-umbul yang ada unsur Pilkada, sudah tidak boleh terpasang di mana pun.
“Setau saya, pihak berwenang sudah menertibkan semua APK yang terpasang. Tetapi, ada baliho yang bergambar logo JP atau Junai – Prapto itu masih terpasang. Apa alasan baliho itu tidak dibongkar, saya tidak mengerti,” ujarnya.
Agus pun menilai, pihak berwenang seperti Bawaslu tidak memiliki sikap yang tegas soal baliho salah satu paslon tersebut.
Hal itu akhirnya membuat kegaduhan di masyarakat soal komitmen Bawaslu selaku pihak yang memiliki kapasitas dalam penindakan dan pengawasan jalan nya proses Pilkada.
“Bawaslu harusnya memberikan statmen yang jelas, apakah itu bukan bentuk APK atau seperti apa. Jika dibiarkan, tim paslon lain juga bisa mendirikan baliho dengan logo atau inisial paslon mereka,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang, Dofir saat dihubungi belum merespon konfirmasi awak media soal baliho tersebut.
Hingga hari ini, baliho tersebut masih terpasang di beberapa titik seperti di Jalan Gajah Mada (Kalinilam), Simpang Empat Agoesdjam dan jalan arah Jembatan Pawan 1.
(Ags)