
Berdasarkan keterangan Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana saat menggelar Konferensi Pers, pada Rabu (07/09/2022) sore di ruang lobi Mapolres Ketapang. Bahwa terungkapnya dugaan Tindak Pidana Pencabulan tersebut berawal dari laporan yang dibuat oleh seorang anak asuh yayasan panti asuhan tersebut dengan inisial MF (13) di Polres Ketapang pada Senin, 05 September 2022, yang mengaku telah mengalami tindakan pencabulan dari pelaku IS.
“Menurut pengakuan korban MF yang juga merupakan anak asuh serta tinggal di yayasan panti asuhan yang dipimpin oleh pelaku IS, dirinya telah beberapa kali mengalami perbuatan cabul dari pelaku, yang mana keseluruhan perbuatan tersebut dialami korban di lokasi yayasan panti asuhan,” ungkapnya.
Lanjut Kapolres menjelaskan, tidak hanya kepada korban MF, Pelaku IS juga telah melakukan dugaan pencabulan terhadap 17 anak asuh lainnya.
“Untuk korban dugaan pencabulan oleh pelaku IS ini, berjumlah 18 orang anak. namun, yang baru membuat laporan hanya satu yakni korban MF,” jelasnya.
Terkait modus Pelaku IS melakukan aksi bejatnya, Kapolres memaparkan bahwa modus pelaku yakni mendoktrin hingga mengancam korban.
“Untuk modus Pelaku yakni, Pelaku melakukan doktrin dengan hadist yang dikarang-karangnya sendiri dan juga melakukan pengancaman terhadap korban,” paparnya.
Kapolres menambahkan, terkait kejadian ini pihaknya akan melakukan tindakan tegas mulai dari penegakan hukum terhadap pelaku hingga penutupan yayasan panti asuhan tersebut.
“Kejadian seperti ini baru pertama kali terjadi di Kabupaten Ketapang dan saya berharap ini yang terakhir kalinya. Namun terkait hal ini kita akan lakukan tindakan tegas dari pasal yang ditetapkan terhadap pelaku hingga penutupan yayasan tersebut,” tegasnya.
Terkait pencabutan izin Kapolres mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah.
“Ini permasalahan serius terkait kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur. Jadi, saya tadi sudah berkoordinasi dengan Wakil Bupati untuk menyampaikan ke dinas terkait agar mencabut izin pendirian dari yayasan tersebut,” tuturnya.
Terkait anak asuh dari yayasan panti asuhan yang masih ada, Kapolres mengatakan bahwa sudah dilakukan pemindahan ke tempat yang lebih baik.
“Untuk anak-anak asuh yang lainya, kita sudah lakukan pemindahan dengan menitipkan mereka ke pondok pesantren yang ada di Ketapang,” akunya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP M.Yasin menambahkan bahwa dalam kasus ini pihaknya bekerja sama dengan KPAD Kabupaten Ketapang untuk melakukan pendampingan terhadap korban mengingat korban masih anak dibawah umur.
“Terkait kasus ini kami akan melakukan pengembangan dengan melakukan penyidikan yang intensif terhadap pelaku untuk mengungkap kemungkinan ada korban yang lain,” akunya.
“Dan terhadap pelaku sendiri dapat dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” timpalnya.
Sementara itu Ketua KPAD Ketapang, Harlisa yang hadir pada saat kegiatan Konferensi Pers mengatakan sangat menyayangkan dan turut prihatin atas kejadian peristiwa kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur yang dialami oleh MF dan dan korban anak asuh lainnya.
“Saya turut prihatin atas kejadian ini, dan saya harap ini yang terakhir terjadi di Ketapang maupun di daerah lainnya. Dalam kasus ini baru pertama kali terjadi di Ketapang. Yang mana, kajahatan tersebut terjadi di satu tempat dengan dugaan korban yang banyak oleh seorang pelaku. Jadi, tentu dalam hal ini harus menjadi perhatian serius oleh pemerintah daerah agar anak-anak kita ini bisa terlindungi dari pelaku-pelaku predator kejahatan seksual.Dan untuk KPAD sendiri kami akan melakukan pendampingan terhadap korban, untuk menyembuhkan rasa trauma yang dialami,” tukasnya.
(Ags)










