BNNK Harus Hadir, 80 Persen Lapas Ketapang Dihuni Terpidana Kasus Penyalahgunaan Narkotika

0
249
Foto Sekda Ketapang, Alexander Wilyo. (Ist)

LINTASKAPUAS I KETAPANG,- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ketapang, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo, menyebutkan, 80 persen Lapas Ketapang dihuni oleh terpidana kasus Penyalahgunaan Narkotika. Hal ini membuat pemerintah daerah sangat berharap agar segera terbentuknya Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) di Kabupaten Ketapang.

Terkait hal ini pun, Pemerintah Kabupaten Ketapang sudah berupaya mengusulkan pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) ke pemerintah pusat. Bahkan diakui Sekda, upaya tersebut sudah dilakukan selama tiga tahun terakhir, namun BNNK belum juga dapat hadir di Kabupaten Ketapang hingga sekarang.

Sekda menegaskan, Pemkab Ketapang memilki komitmen yang sangat kuat, agar lembaga yang fokus mengurus kejahatan Narkotika itu dapat terwujud.

“Kalau masalah kantor, gedung kita yang tidak terpakai, tersedia. Kalaupun perlu tanah, kita siap hibahkan. Kalau perlu kendaraan roda empat pun kita siap, bahkan kita sudah membuat surat pernyataan tentang ini,” kata Sekda Sabtu (26/08/2023).

Lanjut Sekda Mengatakan, mengenai BNNK ini, Pemkab Ketapang juga bersedia memberikan dukungan anggaran melalui APBD.

“Minimal Rp 500 juta kita siap, sampai Rp 1 Miliar, kalau pun masih kurang, kita tambah,” tuturnya.

Ia mengaku sangat khawatir dengan kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Ketapang yang sudah sangat tinggi. Bahkan menurutnya berdasarkan data di Lapas Ketapang, 80 persen narapidananya berasal dari kasus narkoba.

“Kemudian data dari BNNP, kita ini sudah nyebar sampai 90 desa yang rawan, bahkan ada 2 desa yang ‘merah’ di Sukaharja dan Sampit, artinya sudah membahayakan,” ucapnya.

Sekda mengungkapkan, satu diantara hal yang membuat mandeknya proses pembentukan BNNK di Kabupaten ini adalah masalah data. Yang mana data kasus yang dilaporkan ke pusat masih rendah, sehingga pemerintah pusat menilai, Kabupaten Ketapang belum memenuhi syarat untuk membentuk BNNK.

“Data kasus yang dilaporkan masih kecil, padahal data di lapangan, rasanya sudah sangat besar sekali, mungkin kita perlu diskusi ulang dengan kawan-kawan Polres tentang ini,” tuturnya.

Sekda berharap, pembentukan BNNK ini dapat disetujui pemerintah pusat. Sebab pembentukan BNNK ini harus melewati persetujuan KemenPAN-RB dan BNN pusat. Jika upaya tersebut dapat terealisasi, Pemkab Ketapang juga menginginkan adanya balai rehabilitasi pengguna narkoba.

“Anak-anak SD sudah ada, sudah banyak bahkan, SMP, SMA dan ini tidak hanya di kota, narkoba ini sudah nyampai ke desa sampai kecamatan, sudah ada kasus semua, ini sudah sangat membahayakan narkoba ini,” tukasnya.

(Ags)