
Berdasarkan pengakuan dari SN, bahwa hal tersebut terpaksa dilakukannya karena terlilit hutang
“Saya akui saya salah, karena telah berbohong kepada pihak polisi dengan modus berpura-pura dijambret. Hal ini terpaksa saya lakukan karena demi membayar hutang koperasi harian dan mingguan yang telah saya pinjam,” kata SN Senin, (31/01/2022) malam.
SN menjelaskan, bahwa sebelumnya barang-barang miliknya yang dilaporkan hilang atau dijambret yang menjadi barang bukti penyelidikan polisi berupa uang tunai senilai Rp. 23 juta dan satu unit Handphone Apple merk I Phone 11 termasuk tiga luka sayatan pisau di lengan bagian kanannya semua hanya rekayasa.
“Uang tersebut milik pacar saya, yang sengaja disimpan di ATM BCA milik saya, namun uang tersebut bisa saya pakai untuk keperluan saya apa bila mendesak. Jadi semua hanya rekayasa saya saja termasuk luka ditangan saya ini, saya sendiri yang melukai menggunakan pisau cutter,” akunya.
Atas kejadian tersebut korban meminta maaf dan menyesali perbuatannya
“Saya menyesali perbuatan saya, saya minta maaf kepada masyarakat luas dan pihak Kepolisian Polres Ketapang atas kasus rekayasa ini, hal ini saya lakukan karena terpaksa demi keperluan keluarga saya dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ucapnya.

“Saat kita lakukan olah TKP dengan memeriksa CCTV di yang ada di sekitar lokasi kejadian, kita melihat tidak adanya korban di lokasi TKP sesuai yang di ceritakan oleh korban serta tidak ada satupun saksi yang melihat kejadian,” ungkap Primas.
Terkait kasus tersebut Primas mengatakan pihaknya telah menutup kasus tersebut dan telah memaafkan pelaku dengan catatan pelaku tersebut tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Kasus ini sudah kita tutup, mengingat pelaku sudah membuat pernyataan dan meminta maaf kepada masyarakat dan tidak adanya laporan pihak yang dirugikan. Selain itu mengingat pelaku merupakan tulang punggung keluarga,” tukasnya. (Ags)










