Buntut Dari Penertiban Lokasi PETI Indotani, Polres Ketapang Amankan Dua Orang Pemilik Excavator

0
959
Tersangka PU dan LJ saat diamankan di Mapolres Ketapang. (Foto Istimewa)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Beberapa waktu yang lalu tepatnya tanggal 01 Juli 2020, Polres Ketapang melakukan penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Lokasi Indotani Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang.

Dalam penertiban tersebut jajaran Polres Ketapang yang terjun ke lokasi berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 7 ( Tujuh ) unit alat berat excavator yang berada di lokasi tambang.

Menindaklanjuti kasus tersebut, Polres Ketapang terus melanjutkan proses hukum kasus tersebut dengan mengamankan 2 (Dua) orang tersangka terkait kepemilikan 1 (satu) unit alat berat Excavator yang digunakan untuk penambangan ilegal tersebut.

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Primastya Dyran Maestro membenarkan bahwa telah menetapkan dua orang tersangka dari pengembangan kasus kepemilikan alat berat Excavator yang diamankan sebagai barang bukti pada saat berada di lokasi PETI.

“Iya benar, pada hari selasa tanggal 21 Juli 2020 lalu, kami telah mengamankan 2 orang yaitu PU dan LJ di lokasi indotani Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang yang mana sewaktu kami melakukan penertiban di lokasi tambang Indotani pada tanggal 01 Juli 2020, keduanya kabur masuk kedalam hutan,” ujar Kasat Senin (03/08/2020).

Lanjut Kasat menjelaskan, adapun peran dari PU ini adalah pemilik dari 1 unit Excavator yang sebelumnya telah kami amankan, sementara LJ adalah orang yang mengawasi kegiatan alat berat tersebut.

Terkait dengan alat berat exavator lainnya Kasat Reskrim mengatakan masih melakukan pendalaman dan penyelidikan, dan pihaknya juga sampai saat ini masih menggali keterangan dari tersangka yang sudah didapat.

“Kami mohon doanya agar semuanya bisa terang benderang dan sesuai dengan yang diharapkan,” harap Kasat. (Ags Fy)