Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi, Seorang Residivis Kambuhan Kembali Ditangkap Polisi

0
835
Foto Tersangka Indara alias IN saat diamakan petugas. (Foto Istimewa)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Benua Kayong Polres Ketapang menangkap Indra alias IN warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Sabtu (01/08/2020) sekitar pukul 12.20 WIB.

Tersangka Indra alias IN ditangkap Unit Reskrim Polsek Benua Kayong di rumah kediamannya. Tertangkapnya Indra Alias IN ini karena saat melakukan aksinya terekam oleh Kamera CCTV yang terpasang dirumah korban.

Berdasarkan catatan Polisi, Tersangka Indra alias IN merupakan spesialis pembobol rumah kosong dan warung. Selain itu ia juga merupakan seorang Residivis.

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kapolsek Benua Kayong IPDA Irwan saat dikomfirmasi membenarkan dengan adanya penangkapan terhadap seorang resedivis spesialis pembobol rumah kosong dan warung.

“Pelaku Indra alias IN ini merupakan residivis dengan kasus pencurian dengan pemberatan, pelaku berhasil kita tangkap pada hari sabtu 01 Agustus 2020 sekitar pukul 12.20 WIB di rumah nya yang beralamat di Kelurahan Kauman,” katanya Minggu (02/08/2020) sore.

Ia menjelaskan terungkapnya kasus tersebut, berawal dari adanya Laporan Polisi Polsek Delta Pawan pada tanggal 26 Juli 2020, terkait adanya kasus pembobolan rumah warga, dimana CCTV yang terpasang di rumah korban sempat merekam gerak gerik pelaku saat beraksi, sehingga petugas langsung mencurigai pelakunya adalah Indra alias IN. Anggota Polsek Delta pawan dan Polsek Benua Kayong pun langsung melakukan penyelidikan terhadap IN yang dicurigai sebagai pelaku.

Saat petugas melakukan pengembangan dan penyelidikan di lapangan yang mengarah kepada IN, petugaspun menangkap pelaku di rumahnya di Kelurahan Kauman, saat di geledah di rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti hasil kejahatan berupa 1 (satu) dompet kartu berisi kartu pegawai dan kartu ATM milik korban, 1 (satu) buah Chainsaw / Sinso Mini merek STIHL dan 1 (satu) buah tabung gas Elpiji 3 kg warna hijau.

“Tanpa perlawanan pelakupun diamankan petugas dan saat dilakukan pengeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang merupakan milik korban di TKP Kecamatan Delta Pawan yang melaporkan kehilangan,” terangnya.

Selain itu Kapolsek juga menuturkan, bahwa pelaku telah sering beraksi di seputaran Kecamatan Delta pawan dan Kecamatan Benua Kayong yang mana modus pelaku adalah menyasar rumah kosong yang ditinggal pergi oleh pemilik rumah.

“Untuk Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUH-Pidana dengan ancama pidana paling lama Tujuh tahun penjara,” tukasnya. (Ags Fy)