Buntut Pembakaran dan Pengrusakan Kantor PT. Arrtu Kemuning, Polres Ketapang Amankan 3 Tersangka

0
617
Foto Kantor PT. Arrtu di Desa Kemuning MHS, saat terbakar. (Istimewa)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Kantor PT. Arrtu yang terletak di Desa Kemuning, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Ketapang. Jum’at lalu (22/01/2021) sore dibakar serta dirusak oleh sekelompok warga yang lantaran kesal.

Buntut dari insiden tersebut Kepolisian Resor (Polres) Ketapang telah mengamankan 3 orang warga yang diduga terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Ketapang AKBP. Wuryantono melalui Kasat Reskrim AKP. Primastya saat dikomfirmasi Selasa (26/01/2021) Siang, membenarkan adanya 3 orang warga yang sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, terkait pembakaran dan pengrusakan Kantor PT. Arrtu tersebut.

“Benar, terkait adanya kejadian pembakaran dan pengrusakan bangunan Kantor PT. ARRTU di Desa kemuning oleh sekelompok oknum warga, Satreskrim Polres Ketapang telah mengamankan 3 orang oknum warga yang diduga terlibat dan juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan inisial MK (Warga Dusun Mambok), AS (Warga Dusun Mambok) dan HR (Warga Dusun Mambok),” katanya Selasa (26/01).

Primastya, menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan olah TKP, mengambil keterangan saksi dan alat bukti kejadian, serta hasil koordinasi bersama pihak Forkopimcam, Tokoh agama, Tokoh masyarakat, dan tokoh adat dari Kecamatan Tumbang Titi.

“Kita langsung melakukan koordinasi bersama forkopimcam tokoh masyarakat, tokoh agama serta tokoh adat di Kecamatan Tumbang titi dengan hasil koordinasi bahwa Polres Ketapang mendapatkan dukungan dan legitimasi penuh dari forkopimcam dan tokoh masyarakat untuk melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku,” jelasnya.

Primastya mengatakan, terhadap ketiga tersangka pihaknya menetapkan Pasal dan ancaman hukuman yang berbeda sesuai dengan peran para tersangka dan akan melakukan pengembangan kasus.

“Ketiga tersangka kita jerat dengan ancaman hukuman yang berbeda karena sesuai peran tersangka, dan kita akan melakukan pengembangan kasus,” ujarnya.

“Untuk pasal yang kita sangkakan yaitu, Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan untuk tersangka MK dan HR dan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun kepada tersangka AS,” timbalnya.

Primastya menghimbau, bagi warga masyarakat yang terlibat dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Kantor PT. ARRTU agar segera menyerahkan diri ke Polres Ketapang dan apabila tidak mengindahkan, maka pihaknya akan melakukan upaya paksa. (Agsfy)