Camat Harus Miliki Sertifikat Kepamongprajaan

0
76
Bupati Sintang, Jarot Winarno

LINTAS KAPUAS | SINTANG – Bupati sintang, jarot winarno mengatakan jabatan camat saat ini tidak bisa lagi langsung dijabat oleh setiap pejabat. Namun pegawai negeri sipil yang akan mengisi jabatan camat harus memiliki sertifikat kepamongprajaan.

“Sekarang setiap pegawai negeri sipil yang akan menjadi camat, harus memiliki sertifikat kepamongprajaan. Jika tidak ada maka tidak bisa dilantik menjadi camat,” kata Jarot winarno, Kamis (18/10).
Jarot mengungkapkan sertifikat kepamongprajaan itu bisa di ikuti oleh seluruh pegawai negeri sipil yang sudah sesuai aturan. Untuk mendapatkan sertifikat itu juga tidak lama, hanya 5 hari saja.
“Untuk dapatkan sertifikat kepamongprajaan itu tidak lama, hanya 5 hari saja mengikuti pendidikan dan pelatihan. Itu menjadi syarat wajib yang harus dimiliki oleh setiap pegawai negeri sipil yang dikeluarkan oleh kementerian dalam negeri,” ucapnya.
Selain itu, ketika momentum pilkada seperti saat ini, bupati dilarang untuk melakukan mutasi atau perpindahan camat dan lurah di wilayahnya. Sebab ketika pergantian camat dan lurah dilakukan dikhawatirkan mengganggu kondusifitas saat pilkada nantinya.
“Sesuai kondusifitas momentum pilkada, camat dan lurah tidak boleh di mutasi atau dipindahkan. Itu dilakukan untuk menjaga kondusifitas di wilayahnya masing-masing yang sudah dibangun sebelum pelaksanaan pilkada agar lebih kondusif,” jelasnya.
Jarot winarno berpesan kepada seluruh pegawai negeri sipil yang sudah cukup masa jabatannya untuk mempersiapkan diri dan mengambil sertifikat kepamongprajaan sesuai aturan dari pemerintah pusat.
“Pegawai negeri sipil yang melirik jabatan camat wajib melampirkan sertifikat kepamongprajaan itu. Sebab jika tidak ada sertifikat itu, ketika di input ke dalam sistem tidak ada terbaca dan pegawai negeri yang bersangkutan akan rugi nantinya,” tutur jarot.