
“Surat permintaan mediasi dari warga sudah kami terima pekan lalu, kita pasti tindak lanjuti untuk mempertemukan kedua belah pihak, sekarang kita tinggal mengatur jadwalnya,” akunya, Selasa (14/6/2022).
Sabran melanjutkan, bahwa dari informasi warga sebelumnya juga telah dilakukan mediasi baik di tingkat desa hingga ke Polsek Sandai namun belum ada titik temu terkait persoalan tuntutan ganti rugi warga ini. Dia juga mengaku tidak setuju jika persoalan ini kemudian ditarik-tarik ke ranah hukum.
“Harapan saya persoalan bisa diselesaikan secara baik-baik, jangan sedikit-sedikit dibawa ke ranah hukum, perusahaan ini datang bukan untuk menjajah masyarakat tapi mensejahterakan masyarakat, jadi harus dicarikan solusinya,” tegasnya.
Untuk itu, Sabran meminta agar perusahaan melakukan kewajibannya jika memang benar kerusakan kebun sawit warga akibat salah perusahaan.
“Bisa saja nanti kita turun kembali bersama-sama kelapangan melihat dampak kerusakan agar bisa sama-sama melihat kesesuaian ganti rugi, yang jelas perusahaan harus ada tanggung jawabnya bukan sebaliknya mempidanakan warga,” tukasnya. (Ags)










