LINTASKAPUAS | SINTANG – Sengketa Batas Wilayah antara Desa Bungkong Kabupaten Sintang dengan desa Sunsong Kabupaten Sekadau yang tak kunjung selesai mendapat perhatian dari DPRD Provinsi Kalbar.
Sebagai bentuk perhatian karena belum ada keputusan dari Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri), Anggota DPRD Provinsi Kalbar dari Komisi 1 menggelar kunjungan kerja yang di sambut langsung oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno, selasa(2/2/2021)
Kunjungan On The Spot tersebut, DPRD Provinsi Kalimantan Barat di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat Syarif Amin Muhammad, A. Md dan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Barat Angeline Fremalco, SH didampingi Wakil Ketua Komisi I Simon Petrus, Sekretaris Komisi I H. Ishak Ali Almuthahar, S. Ag, M. Si, anggota Komisi I Martinus Sudarno, SH, Fransiskus Suwondo, SE, Muhammad, S. Sos dan H. Fatahillah Abrar, S. Ag, M. Si.
Bupati Sintang Jarot Winarno menyampaikan sangat berterima kasih atas kunjungan DPRD Provinsi Kalimantan Barat untuk menyelesaikan persoalan batas antara Sintang dan Sekadau. “proses penyelesaian batas ini sudah berulang kali kita lakukan. Bahkan sudah sampai ke Kemendagri yang sudah memberikan tiga opsi soal batas kedua kabupaten. kami memilih opsi pertama karena menganggap sebagai pilihan win win solution” terang Bupati Sintang
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat Syarif Amin Muhammad menyampaikan bahwa kehadiran DPRD Provinsi Kalimantan Barat di Kabupaten Sintang dengan harapan bisa membantu menyelesaikan permasalahan batas antara Sintang dan Sekadau. “kami ingin membantu kedua kabupaten untuk menyelesaikan masalah batas ini dengan baik” terang Syarif Amin Muhammad
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Barat Angeline Fremalco menyatakan sangat senang timnya bisa diterima langsung oleh Bupati Sintang ditengah kesibukannya.
“kami sudah pernah didatangi tokoh masyarakat mengenai masalah batas ini. Kami juga sudah ke Sekadau. Dan hari ini kami ke Sintang. Masalah batas Bungkong Baru dan Sunsong ini menjadi perhatian kami bahkan pemerintah pusat karena pernah terjadi konflik ditengah masyarakat. Komisi I DPRD Provinsi Kalbar sangat serius ingin menyelesaikan masalah batas yang tentu rumit dan tidak gampang untuk diselesaikan. Kami terus berkoordinasi dengan Pemprop Kalbar sebagai fasilitator penyelesaian batas ini. Komitmen kepala daerah sangat penting untuk percepatan penyelesaian masalah batas ini. Kami mendorong Kemendagri untuk memprioritaskan penyelesaian batas Bungkong Baru dan Sunsong yang memang menjadi PR Komisi I DPRD Provinsi Kalbar” terang Angeline Fremalco
Muhammad Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Barat mengharapkan penyelesaian terbaik dan win win solution. “saya selalu mengingatkan nilai historis kedua masyarakat harus dipadukan. Jangan sepihak. Saya harap Pemkab Sekadau dan Pemkab Sintang bisa satu meja menyelesaikan masalah. Soal kurang dan lebih, itu biasa” terang Muhammad Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Barat Asal Sekadau
Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalbar H. Ishak Ali Almuthahar menyampaikan ketiga opsi yang ditawarkan oleh Kemendagri, sangat tepat kalau dipilih opsi ketiga yakni menggunakan batas alam. “itu pendapat saya. Batas alam itu batas yang benar. Tidak saling merugikan kedua belah pihak” terang H. Ishak Ali Almuthahar
Simon Petrus Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalbar yang merupakan asal Sintang menyampaikan bahwa soal batas ini merupakan warisan lama yang hingga kini belum selesai karena tidak ada ketegasan soal batas ini. “kepentingan yang lebih besar harus diutamakan. Gunakan cara diplomasi yang baik untuk menyelesaikan masalah batas ini. Saya yakin bisa lebih cepat diselesaikan. Jangan wariskan lagi soal batas ini. Segera selesaikan” terang Simon Petrus