
LINTASKAPUAS | SEKADAU – Anggota DPRD Sekadau Fraksi Nasdem, Teguh Arif Hardianto menyampaikan apresiasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang telah menyampaikan rekomendasi terhadap oknum ASN yang terlibat politik praktis.
Surat rekomendasi KASN dengan nomor R-269 / KASN / 1/2021 tanggal 20 Januari 2021 tersebut ditujukan kepada Bupati Sekadau dengan aturan disiplin menengah kepada seorang ASN dengan jabatan Camat di Kabupaten Sekadau.
Sebelumnya, seorang Camat lainnya juga telah mendapat sanksi dari KASN. Dengan demikian, sejauh ini sudah dua orang Camat yang disanksi KASN dengan dalil yang hampir serupa, dalam terlibat dalam politik praktis.
The bea cukai dijatuhkan karena yang memperhatikan pesan melalui akun whatsapp yang benar yang berbunyi mengajak orang untuk memilih salah satu calon pada Pilkada Kabupaten Sekadau tahun 2020.
“Ini bukti Keseriusan Komisi ASN untuk membenahi dan menata ASN agar menjalankan tugasnya sesuai sumpah jabatan. Menjadi ASN yang profesional dan netral. Tidak terkontaminasi dengan masalah politik,” kata Teguh, Senin 1 Februari 2021.
Dengan adanya sanksi ini, kata Teguh, menjadi contoh bagi ASN lainnya untuk bekerja secara profesional sesuai aturan.
“Kami merasa prihatin karena cukup banyak ASN di Kabupaten Sekadau yang terlibat dalam politik praktis. Ini bentuk gagalnya pemerintah daerah dalam mengayomi, membina dan menata ASN di lingkungan pemerintah daerah agar menjadi ASN yang benar-benar bekerja secara profesional tanpa niat mengejar jabatan secara instan melalui pendekatan politik, “timpal Teguh.
Teguh juga penghargaan kinerja BKPSDM Kabupaten Sekadau perlu dievaluasi karena kurang baik dalam pembinaan ASN.
“Dari tujuh kabupaten yang melaksanakan Pilkada 2020 di Kalbar, hanya Kabupaten Sekadau saja yang ASN-nya terbukti praktis sehingga mendapat sanksi dari KASN,” pungkas Teguh.