LINTASKAPUAS I KETAPANG – Pernyataan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Ketahanan Pangan Mandiri (KPM) Ketapang, Alkap Pasti belum lama ini menjadi sorotan publik
Bagaimana tidak, Direktur salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Ketapang tersebut mengatakan bahwa belum adanya satu bisnispun yang berjalan di perusahaan yang dinahkodainya meskipun sudah mendapat dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Ketapang senilai 16 miliar pada tahun 2022.
Menanggapi pernyataan tersebut, salah satu warga Ketapang, Pandi Ismar, meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang khususnya Komisi yang mengawasi BUMD Ketapang agar segera memanggil seluruh direksi BUMD tersebut.
“Jadi berkenaan dengan tata kelola keuangan daerah khususnya instrumen yang sudah memiliki payung hukum, seperti perusahaan daerah BUMD yang memang diharapkan oleh setiap daerah menjadi mesin pendapatan daerah. Kita berharap ini harus dilaksanakan secara maksimal,” ucapnya, Rabu (29/1/2025).
Namun lanjutnya, berkenaan perkembangan terakhir dari hasil investigasi dari rekan-rekan media dan pemerhati pembangunan Kabupaten Ketapang ini kesannnya stagnan.
Ironisnya lagi ada beberapa informasi yang kita dapatkan ini malah progresnya tidak ada hanya baru sebatas proposal.
Untuk itu, dirinya selaku masyarakat meminta persoalan ini harus dituntaskan dan harus dikawal sehingga penyertaan modal uang daerah yang bersumber dari uang rakyat bisa dipertanggungjawabkan.
Karena menurutnya ini menyangkut amanah dalam kontek tata kelola uang yang memang diberi dalam kontek permodalan melalui dana pernyataan modal.
“Dan di situ kita berharap kinerja ini wajib untuk dievaluasi untuk pemerintahan yang akan datang di seluruh bisnis-bisnis daerah baik itu perusahaan BUMD atau sejenisnya yang mana muaranya tidak ada lain bagaimana perusahaan daerah ini khususnya berkenaan dengan pangan mandiri ini bisa maksimal menjadi mesin untuk menambah pundi-pundi pendapatan asli daerah,” harapnya.
Selain itu, dirinya juga berharap agar seluruh perusahaan BUMD yang dapat dana penyertaan modal agar segera diaudit.
“Dan sekali lagi kita harap barang ini dituntaskan agar bisa diurai sejauh mana tentang kinerja dan tata kelola keuangan di ruas-ruas badan usaha milik daerah itu,” tuturnya.
Lanjutnya, Dan apa bila nanti setelah proses investigasi ataupun audit ditemukan berkenaan dengan aliran dana kemudian hal-hal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kita minta ini jangan dipetieskan tapi dituntaskan, namun dituntaskannya tidak hanya sebatas musyawarah mufakat tapi harus dipinta pertanggujawaban secara hukum.
Tak hanya itu, dirinya juga meminta kepada pihak eksekutif pemerintah daerah yang akan datang untuk mengevaluasi seluruh tata kelola manajemen tentang penanganan perusahaan- perusahaan daerah yang mana ada penyertaan modalnya.
“Dan yang tidak kalah penting di sini tentang Undang-undang pemerintah daerah yaitu Bupati dan DPRD ini harus duduk semeja dalam rangka memaksimalkan usaha-usaha bisnis milik daerah,” imbuhnya.
“Dan untuk persoalan sekarang ini, yang sebagian BUMD dan perusahaan daerah itu cendrung terindikasi ini tidak maksimal dan adanya dugaan kebocoran-kebocoran kita berharap komisi-komisi yang ada di DPRD untuk memanggil seluruh perusahaan BUMD yang ada di bawah naungan pemerintah daerah dalam bentuk rapat kerja,” harapnya.
Lanjutnya, dan apabila dalam rapat dengar pendapat atau rapat kerja itu ada hal yang cendrung tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak tersebut (BUMD) kita minta kepada DPRD Kabupaten Ketapang untuk membentuk Pansus agar mudah mengurai kemana aliran dana ini.
“Terus terang kalau itu tidak bisa dipertanggungjawabkan berarti indikasinya sangat jelas bahwa itu adalah perampokan uang rakyat yang memang didesain artinya melalui perusahaan-perusahaan daerah dan kita tidak mau adanya kelompok-kelompok dan pihak yang diuntungkan.
Maka dari itu, kita pinta seluruh jajaran dan direksi yang ada di BUMD atau perusahaan daerah itu diperiksa secara tuntas agar bisa mempertanggungjawabkan duit dari masyarakat kabupaten ketapang yang masuk di dalam APBD,” pungkasnya.
(Ags)