Dana Transfer 1,63 Miliar Terkendala Juknis

0
329
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sintang, Senen Maryono

LINTASKAPUAS | SINTANG – Juru Bicara Badan Anggaran(Bangar) DPRD Sintang, Senen Maryono menyampaikan bahwa Dana transfer pemerintah pusat yang masuk dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang tahun 2023 sebesar Rp 163.917.268.000 belum ditentukan titik alokasi penggunaannya.

 

 

“Hal tersebut disampaikan Senen Maryono dalam rapat paripurna ke – masa persidangan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang dalam rangka penyampaian laporan badan Anggaran DPRD Sintang, permintaan persetujuan Anggota DPRD Sintang, Penandatanganan berita acara kesepakatan bersama dan Pendapat akhir Bupati Sintang atas Nota keuangan dan Raperda anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Sintang tahun anggaran 2023.

 

“Saat Badan Anggaran DPRD Sintang melakukan pembahasan rancangan Kebijakan Umum APBD(KUA) – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2023 bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sintang, APBD sintang 2023 mengalami peningkatan karena mendapatkan dana transfer yang bersumber dari Pemerintah pusat sebesar 163.917.268.000, “paparnya.

 

Hanya saja, lanjut Legislator Daerah Pemilihan Sintang Kota ini, hingga saat ini belum ditentukan penggunaan dana untuk apa serta titik lokasi nya karena belum mendapatkan petunjuk teknis(Juknis) Dari Pemerintah Pusat, ” ungkap Senen Maryono.

 

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sintang ini mengatakan untuk menentukan penggunaan dana serta titik lokasi kegiatan akan dibahas selanjutnya antara Badan Anggaran DPRD Sintang bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sintang.

 

” Untuk peruntukan dana transfer pemerintah pusat ini akan kita bahas kembali setelah mendapat catatan hasil evaluasi dari pemerintah provinsi dan atau setelah ada Petunjuk teknis dari kementerian keuangan RI, ” ungkap Senen.

 

Sementara Wakil Bupati Sintang, Melkianus menyampaikan terkait dengan Dana Transfer pemerintah pusat yang sudah dimasukkan dalam APBD Sintang tahun 2023 meski belum ditentukan alokasi penggunaannya.

 

“Sesuai dengan kesepakatan kita bersama antara pihak eksekutif dengan yudikatif bahwa penetapan APBD Sintang harus kita laksanakan pada tanggal 30 November setiap tahunnya, jadi kalau kita menunggu juknis Dana Transfer sementara kita belum tahu kapan juknis dikeluarkan tentu akan menghambat pelaporan APBD kita, “ucap Melkianus.

 

Meski demikian, lanjut Melki, terkait dengan Juknis Dana Transfer Pemerintah pusat, akan kita konsultasikan kembali kepada pemerintah provinsi dan Pemerintah Pusat, ” pungkasnya.