Dari 253 Desa di Kabupaten Ketapang, Baru 147 Desa Yang Salurkan BLT DD

0
821
Foto Ilustrasi BLT Dana Desa. (Foto Net)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Dari 253 jumlah desa yang ada di Kabupaten Ketapang baru 147 desa yang telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). Sedangkan 106 desa lainnya masih belum menyalurkan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Ketapang, Heryandi mengatakan dari 147 Desa tersebut terdapat sebanyak 10.720 Kepala Keluarga (KK) yang telah menerima BLT DD yang total besarannya Rp 6.426.000.000.

“Data itu sesuai update yang kita kirim ke Kementerian pertanggal 9 Juni 2020,” katanya, Rabu (10/6/2020).

Heryandi melanjutkan, BLT DD yang disalurkan untuk masing-masing KK sebesar Rp 600 ribu selama tiga bulan yaitu dari bulan April hingga Juni 2020. Sedangkan terkait adanya tambahan tiga bulan berikutnya dari Juli hingga September besarannya berbeda yakni Rp 300 ribu per KK sesuai peraturan.

Heryandi menambahkan, ratusan desa lain yang belum menyalurkan saat ini sudah ada yang baru selesai melakukan pendataan dan ada juga yang sudah melaksanakan Musyawarah desa khusus (Musdessus) sebelum menyalurkan BLT DD ke warga penerima.

Menurut Heryandi memang ada beberapa kendala yang dihadapi oleh pihak desa yang hingga kini belum dapat menyalurkan BLT DD ialah persoalan pendataan, hal ini lantaran syarat untuk mendapat BLT DD ialah bagi warga yang kurang mampu dan yang belum mendapatkan bantuan dari program lainnya seperti program PKH, BST maupun kartu Prakerja sehingga harus didata secara benar.

“Karena itu Musdessus perlu dilakukan. Yang mana pihak desa dari Kepala Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan pihak terkait lainnya wajib terlibat agar program BLT DD ini tepat sasaran,” terangnya.

Ke depan, Heryandi meminta kepada seluruh
Kepala Desa segera melaporkan proses pelaksanaan penyaluran BLT DD tersebut. Pasalnya jika di suatu desa tidak melaporkan adanya laporan terkait penganggaran untuk BLT DD itu maka kedepannya desa tersebut dapat dikenakan sanksi.

“Karena setiap desa harus menganggarkan untuk BLT DD ini, walaupun di desa tersebut dianggap tidak ada warga yang terdampak. Jika tidak, sanksinya yaitu pencairan dana desa untuk tahap ketiga tidak dapat dicairkan,” tegasnya. (Ags.Fy)