LINTASKAPUAS | SINTANG – Perusahaan perkebunan kelapa sawit Wahana Plantations & Product (WPP Julong) di Lalang Estate di demo masyarakat, massa mengajukan belasan tuntutan yang harus dipenuhi oleh perusahaan, Senin (25/9/2023).
Pada orasinya, masyarakat menyampaikan bahwa setidaknya ada 18 tuntutan yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan WWP Julong. Berikut isi tuntutan yang diajukan:
1. Menarik kembali lahan yang tidak dikelola atau di rawat oleh Pihak Perusahaan yang sudah bertahun-tahun diserahkan ke Pihak Perusahaan.
2. Mengeluarkan lahan warga/masyarakat yang terkena HGU dalam kawasan perusahaan PT. WPP/AGS.
3. Meminta Pola kemitraan 20 o bersih dan tidak ada potongan, sesuai dengan pernyataan di dokumen GRTT dan menolak semua perhitungan potongan Investasi 30 Y5 dan Managament Fee 5 Yo serta meminta Perusahaan menjelaskan perhitungan hutang biaya pembangunan Kebun Kemitraan.
4. Meminta Floting ulang sekaligus penetapan Lahan Plasma sesegera mungkin, yang tempat dan keberadaannya di Wilayah Dusun / Desa masing-masing yang letaknya satu hamparan, serta keadaan Kebun sesuai penilaian dan Klasifikasi yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan, yang disetujui dan disepakati oleh Pengurus Koperasi dan Petani Plasma.
5. Meminta Pihak Perusahaan merealisasikan Lahan Tanah Kas Desa ( TKD ) kepada Desa —desa diwilayah kerja PT. WPP/AGS ( Julong Group).
6. Aturan Management harus adil kepada seluruh Pekerja dalam pembayaran uang lembur dan lain-lain.
7. Pekerja yang berstatus harian lepas agar bisa berstatus sebagai Pekerja Tetap ( SKU ).
8. Meminta kejelasan status Visa Tenaga Kerja Asing ( TKA ) harus disampaikan kepada Pemerintahan Desa setempat ( Kepala Desa ).
9. Menolak tenaga akat, MT, PMJ dan memberdayakan Tenaga Masyarakat lokal minimal 70 Yo dari keseluruhan Tenaga Kerja yang bekerja diperusahaan.
10. Pihak Management wajib memenuhi hak-hak secara menyeluruh BPJS Ketenagakerjaan,BPJS Kesehatan, BPJS Jaminan Hari Tua,BPJS Jaminan Pensiun dan BPJS kehilangan pekerjaan.
11. Pihak Management wajib menyampaikan / mensosialisasikan Peraturan Perusahaan (PP) agar pekerja mengetahuinya.
12. K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) harus dijalankan sesuai peraturan Ketenagakerjaan.
13. Meminta untuk Jabatan Staf / Assisten wajib memprioritaskan Masyarakat Lokal mengingat selama 15 Tahun bermitra dengan Pihak Perusahaan belum ada Satu pun Masyarakat Lokal yang menduduki Jabatan tersebut.
14. Selama mogok kerja Pihak Perusahaan wajib membayar upah semua Karyawan.
15. Pihak Perusahaan mencabut laporan Saudara Sukardi dari Kejaksaan terhitung 1 x 24 jam.
16. Meminta kepada Pihak Perusahaan mengutamakan Kearifan Lokal serta mengkomunikasikan setiap permasalahan yang terjadi, dengan Pihak Pemerintahan Desa dan Dewan Adat setempat.
17. Meminta Supaya Staff / Pimpinan yang tidak bisa berkomunikasi dengan baik kepada Pemerintahan Desa dan Masyarakat supaya angkat kaki dari daerah kami.
18. Sebelum tuntutan ini dikabulkan oleh Pihak Perusahaan semua Staf atau pekerja yang bukan Pribumi untuk mengosongkan kantor dan Mes serta kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi.
Agustinus selaku Ketua Serikat buruh kabupaten sintang yaitu meminta pihak menejemen hormati hak-hak normatif karyawan buruh dan ikuti UU ketenagakerjaan yang berlaku.
” bahasa menurut uu sebelum ikrah di proses secara hukum maka upah harus tetap berjalan
Tapi bersyukur hari ini pihak perusahaan sudah merespon keputusan kita. Artinya saya juga berpesan kepada buruh jangan melakukan kesalahan yang sama” Katanya.
Menanggapi aksi demo ini, Kepala Dinas Pertanian Dan Perkebunan Kabupaten Sintang, Martin Nandung juga menyampaikan bahwa salah satu tuntutan utama sudah dapat terselesaikan dengan kesepakatan bersama. Kemudian, Martin juga menambahkan bahwa pihak pemerintah kabupaten sintang akan menfasilitasi mediasi antara perusahaan dan masyarakat.
“Hari ini ada aksi damai di PT Julong pekerja dan petani plasma menyampaikan 18 tuntutan. Hari ini kita sudah berhasil untuk mediasi dan sudah di sepakati dari 18 tuntutan itu salah satu sudah di sepakati yaitu pembebasan Sukardi yang merupakan salah seorang karyawan dan beberapa waktu yang lalu dianggap sudah melakukan tindakan pidana terhadap manager PT Julong”” Jelasnya.
Selanjutnya Kadis Tanbun juga menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten sintang akan memfasilitasi untuk proses mediasi antara kedua belah pihak dalam waktu 3 hari yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.