Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Sintang, Tuah Mangasih mengharapkan pihak berwenang mampu memberikan keputusan hukum yang sesuai dan adil mengingat perbuatan yang mereka lakukan sudah melanggar hukum dan menginjak kedauatan Bangsa Indonesia.
“Mereka sudah sewenang-wenang dengan kita, kedaulatan kita sudah diinjak sehingga kasus ini haus menbjadi pehatian bersama tentunya dengan harapan agar tidak kembali terulang,” ujarnya kepada awak media pekan lalu.
Legislator Daerah pemilihan Sepauk Tempunak ini mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong dan mendukung proses hukum yang berlaku untuk kasus empat WNA asal Polandia ini.
“Kita ingin ada keputusan yang Inkrah sehingga kasus serupa tidak terulang lagi. Bagaimanapun, jika kita hanya diam dan memaafkan maka tidak menutup kemungkinan kasus serupa akan terjadi kembali dan akhirnya kedaulatan bangsa kembai terinjak dan tak dihargai,” tuturnya.
Sebagaimana disampaikan oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang, Robinson mengatakan, bahwa yang sudah disidangkan dalam berkas perkara 4 WNA tersebut, sudah ada 8 orang saksi yang sudah diperiksa.
“Tinggal nanti tanggal 10 Juli 2019 sidang selanjutnya, dimana menunggu keterangan dari saksi yang meringankan dari pihak terdakwa. Karena penasehat hukumnya rencana menghadirkan 2 saksi yang akan meringankan,” ujarnya ditemui di Mapolres Sintang saat menghadiri Press Relese serta pemusnahan Barang Bukti hasil Operasi Pekat Polres Sintang, Selasa (2/7).
Robinson pun mengajak awak media untuk bisa ikut memantau sidang yang nantinya akan berlangsung tersebut. “Kawan-kawan media nanti bisa ikut memantau sidangnya, setelah itu baru kita masuk ke acara pemeriksaan para terdakwa,” katanya.
Robinson juga mengatakan, bahwa 4 WNA itu pihaknya dakwakan dua pasal, yakni pasal 112 Undak-Undang (UU) keimigrasian sama Pasal 50 UU kehutanan terkait pengambilan binatang atau satwa atau tumbuhan yang dilindungi.
“Untuk dakwaannya kumulatif. Ancaman keimgiriasian maksimal 5 tahun penjara kehutanan 1 tahun penjara,” katanya.
Saat ini, 4 WNA tersebut kata Robinson, telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasarakatan (LP) Kelas II B Sintang, sesuai perintah dari pimpinan, dan itu berdasakan ketentuan pasal 21 KUHP.
Keempat WNA asal Polandia ini diamankan di Kawasan Wisata Bukit Kelam pada akhir Maret 2019 lalu. Mereka terbukti membawa tumbuhan dan satwa liar sebanyak 283 jenis di kawasan hutan taman wisata alam Bukit Kelam tanpa ijin.
Hasil identifikasi sementara dari BKSDA Kalbar didukung MIPA Untan terhadap 283 Jenis Flora dan Fauna yang berasal dari kawasan hutan Taman Wisata Alam Bukit Kelam yakni 45 Ekor Kelabang, 96 Ekor Laba-laba, 40 ekor Kumbang Tanah, 20 ekor Kaki Seribu, 3 Ekor Katak Mulut Sempit, 1 Ekor ular Birang, 42 Ekor Kalajenging Cambuk, 3 ekor Kalajenging Cambuk Tak berekor, 19 ekor Kalajengking dan10 ekor Kecoa Hutan
Untuk Flora yakni 2 rumpun Anggrek Dendrobium, 1 rumpun Anggrek Mutiara dan 1 rumpun daun Kupu-kupu, selain itu juga di sita 314 buah wadah plastik.