LINTASKAPUAS I KETAPANG,- Menanggapi terkait adanya laporan dari
Calon Anggota Legislatif (Caleg) Nomor Urut 5 dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Daerah Pemilihan (Dapil) Ketapang 7, Muhammad Ali melalui tim kuasa hukumnya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada (Sabtu-Red) tentang dugaan adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh seluruh Komisioner Bawaslu Ketapang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Ketapang, Moh.Dofir hanya mengatakan pihaknya taat dan patuh pada aturan serta proses yang ada.
“Kami taat dan patuh pada aturan serta proses yang ada,” ujar Moh.Dofir melalui via Chat Whatsapp, Minggu (3/3/2024).
Saat dikonfirmasi kembali terkait apakah pihaknya siap dilaporkan ke DKPP Moh.Dofir kembali mengatakan pihaknya patuh dan taat dengan aturan dan prosedur yang ada.
“Seperti yang saya sampaikan kami patuh pada aturan dan prosedur yang ada,” tegasnya.
Sebelumnya, Pihak Bawaslu Kabupaten Ketapang telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) terhadap empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di beberapa kecamatan salah satunya TPS 11 Tuan -tuan dengan nomor 039/PM.02.02/K.KN-03/02/2024 Tanggal 16 Februari 2024 kepada KPU Ketapang.
Hal inilah yang menjadi polemik bagi pihak Muhammad Ali bersama tim kuasa hukumnya, yang mana pihaknya menilai rekom Bawaslu terhadap PSU 5 surat suara di TPS 11 Tuan-tuan tidak mempunyai dasar dan nilai cacat hukum.
“Dalam PSU yang dilakukan hingga 5 surat suara tidak mendasar sehingga kami menduga ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu selaku pihak yang merekomendasikan serta Ketua dan Anggota KPU selaku pihak yang menjalankan rekom untuk pelaksanaan PSU 5 surat suara,” ujar Dewa Ketua Tim Kuasa Muhammad Ali, Minggu (3/3/2024).
Lanjutnya, Ditambah lagi banyak informasi berkaitan dengan PSU 5 surat suara untuk menguntungkan salah satu Caleg dari Partai Nasdem yang menjadi saingan dari kliennya, terlebih caleg tersebut merupakan kerabat dekat salah satu Anggota Bawaslu Ketapang berinisial JS yang diduga menjadi aktor dalam pengkondisian PSU hingga 5 surat suara.
Dewa menambahkan, selain persoalan etik, pihaknya juga menemukan dugaan adanya perbuatan melawan hukum atas proses terbitnya rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Bawaslu Ketapang hingga proses pelaksanaan PSU yang terjadi di TPS 11 Desa Tuan-Tuan oleh KPU Ketapang.
“Dalam waktu dekat kami juga akan mengambil langkah hukum atas adanya hal tersebut,” pungkasnya.
(Ags)