Diperiksa Kejati, Kasus PT Clara Citraloka Persada Masuk Tahap Penyidikan

0
247
Foto: Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. (Foto Net)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Diduga bermasalah, Proyek Pengembangan Bandar Udara (Bandara) Rahadi Oesman Ketapang yang dikerjakan oleh PT Clara Citraloka Persada dengan konsultan pengawas CV Archi Engineering diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar).

Saat ini dugaan kasus proyek yang menelan dana APBN Kementerian Perhubungan dengan pagu 28 miliar
tersebut sudah memasuki tahap penyidikan.

Saat dikonfirmasi Kajati Kalbar melalui Kasi Penkum, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan bahwa dugaan kasus proyek pengembangan bandara Rahadi Oesman Ketapang saat ini dalam proses pemeriksaan pihaknya di bidang Pidana Khusus (Pidsus).

“Benar, masih proses penyidikan pak, jadi bukan helipet saja tapi semua pak,” ujarnya, Rabu (30/10), siang.

Saat ditanya terkait pihak siapa saja yang sudah diperiksa I Wayan belum bisa memberikan keterangan, namun dirinya akan memberikan keterangan setelah penetapan tersangka.

“Saat ini kami tidak bisa sampaikan detilnya, karena itu nanti disampaikan dipersidangan yang jelas tim sedang bekerja nanti apabila ada penetapan tersangkanya nanti akan disampaikan ke publik,” jelasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui via whatsapp pihak PT Clara Citraloka Persada, Berry tidak menjawab pertanyaan wartawan.

Diketahui, sebelumnya PT Clara Citraloka Persada tidak bisa menyelesaikan pekerjaan proyek pengembangan bandara tepat waktu dengan batas akhir waktu kontrak yakni 31 Desember 2023.

Namun ironisnya, perusahaan tersebut kembali menjadi pemenang tender Proyek Long Segment Jalan Pelang – Sungai Kepuluk senilai Rp18,5 miliar yang bersumber dari APBD Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemkab Ketapang, milik Dinas PUTR Ketapang.

(Ags)