LINTASKAPUAS I SINTANG – Keberhasilan Polres Sintang hingga meraih peringkat pertama Sekalimantan Barat dalam pengungkapan Kasus selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat(Pekat) selama 14 hari mendapat Apresiasi dari Anggota Dewan Perwakilan Rakat Daerah(DPRD) Sintang.
“Ini merupakan prestasi yang sangat luar biasa karena dalam waktu 14 hari mampu mengungkap kasus sebanyak 419 kasus dan ini patut kita Apresiasi, “ungkap Ghulam Raziq saat ditemui Lintaskapuas,com, senin(2/7/2019).
Raziq mengatakan bahwa tingginya jumlah kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Sintang selama Operasi pekat berlangsung menunjukkan bahwa keseriusan aparat kepolisian dan semua instansi yang terlibat dalam upaya menciptakan situasi Kabupaten Sintang yang Kondusif, aman dan nyaman.
“Semoga dengan tingginya pengungkapan Kasus dalam Operasi Pekat ini bisa mengungurangi tingkat kejahatan serta bisa memberikan Efek jera bagi sipelaku untuk tidak mengulangi kembai perbuatannya, “harapa Raziq.
Politisi Partai persatuan pembangunan ini juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sintang untuk ikut berperan aktif membantu aparat kepolisian dan dan TNI serta seluruh Stakeholder terkait dalam menciptakan situasi yang kondusif dengan tidak melakukan tindak pidana atau melaporkan kepada yang berwajib jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana yang dapat mengancam kamtibmas.
“Menjaga keamanan dan ketertiban bukan hanya tugas dari TNI, Polri, Satpol PP atau instansi terkait namun itu adalah kewajiban kita semua. Untuk itu, mari bersama kita jaga keamanan dan kenyamanan dalam bermasyarakat,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa Kepolisian Resort (Polres) Sintang berhasil mengungkap 419 kasus dalam gelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang berlangsung selama 14 hari sejak tanggal 17 Juni hingga 30 Juni 2019.
419 kasus yang berhasil diungkap tersebut terdiri dari tujuh kasus yang berbeda yaitu kasus perjudian, narkoba, miras, prostisusi, premanisme, petasan dan kepemilikan senjata tajam (Sajam).
“Dari 419 kasus ini kita menetapkan 29 tersangka. Sementara sisanya kita berikan pembinaan yaitu tipiring, kepemilikan sajam, kepemilikan miras dan petasan, serta tindak premanisme,” ungkap Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi saat menggelar Press Release hasil pengungkapan kasus selama Operasi Pekat, senin(3/7/2019)
Adhe Hariadi mengatakan pihaknya melakukan penertiban terhadap dugaan tindak pidana premanisme sendiri seperti melakukan parkir liar. Hal tersebut dilakukan mengingat adanya tindakan parkir liar yang melakukan pungli yang selama ini sudah cukup banyak meresahkan masyarakat.
“Untuk tipiring, kita juga melakukan pembinaan dan yang bersangkutan kita mintai keterangan agar tidak mengulangi hal yang sama. Begitu pula halnya dengan kepemilikan sajam, ada satu yang kita buatkan LP sementara yang lainnya kita lakukan pembinaan kaena sajam yang mereka miliki digunakan untuk berladang. Untuk kepemilikan miras dan petasan, barang bukti sudah kita amankan namun orangnya kita lakukan pembinaan dan mereka juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal yang sama,” tuturnya.
Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Sintang agar menjauhi dan menghindari penyakit masyarakat yang dapat merugikan diri sendiri dan juga orang lain.
“Tujuan dari pelaksanaan Operasi Pekat ini adalah mengantisipasi terjadinya gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyakat. Kita mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari, menjauhi dan mencegah terjadinya tindak pidana, laporkan jika memang mengetahui adanya dugaan tindakan kriminal,” ucapnya.
Kapolres juga menambahkan bahwa dari hasil pengungkapan kasus yang dilakukan selama pelaksanaan Operasi Pekat, Polres Sintang berhasil menduduki peringkat pertama pengungkapan kasus dari polres laiannya yang ada diwilayah hukum Polda Kalimantan Barat.
“Saya katakana kita berada diperingkat pertama dalam pengungkapan kasus selama operasi Pekat berlangsung, karena jika kita bandingkan dengan polres lainnya bahkan polresta pontaianak, hingga saat ini kita masih menduduki peringkat paling tinggi pengungkapan kasus, “jelas Adhe.