Abdurrazak: Pemusnahan BB, Bentuk Criminal Justice System (CJS) Telah Terealisasi Dengan Baik

0
1091

Polres gelar Pemusnahan Barang Bukti Miras jenis Arak hasil Operasi Pekat
LINTASKAPUAS I SINTANG – Setelah pelaksanaan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang digelar selama 14 hari pada bulan Juni lalu yaitu dari tanggal 17 Juni hingga 30 Juni 2019 lalu, Kepolisian Resort (Polres) Sintang melakukan pemusnahan 500 liter Arak serta sejumlah Barang Bukti (BB) lainya yang digelar di Halaman Mapolres Sintang, Selasa (2/7/2019).
Sebanyak 500 liter arak dibuang ke selokan dan untuk 385 botol bir serta 218 kampel arak dimusnahkan digilas menggunakan stombal.
“Untuk Minuman Keras (Miras) ada 500 liter dan 218 kampel (bungkus) arak dan 385 botol bir yang kita amankan pada giat Operasi Pekat lalu kita musnahkan hari ini,” ujar Kapolres Sintang.
Kapolres Sintang mengungkapkan tidak semua barang bukti yang didapat saat pelaksanaan Operasi Pekat yang digelar pada bulan lalu dilakukan pemusnahan karena ada beberapa barang bukti yang masih diperlukan dalam proses persidangan.
“Untuk BB lainnya yang tidak dimusnahkan seperti sejumlah uang, peralatan perjudian seperti kartu remi lima set, kolok-kolok dan berapa BB lainnya karena masih dibutuhkan untuk proses persidangan nanti,” ucapnya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Abdurrazaq mengatakan pemusnahan BB tersebut merupakan hal yang harus dilakukan oleh pihak Polri dan instansi terkait. Dengan demikian Criminal Justice System (CJS) telah terapkan dengan baik.
“Salah satu bentuk penanganan CJS adalah dengan melakukan pemusnahan barang bukti. Untuk itu, saya sangat mengapresiasi langkah yang diambil Polres Sintang.
Artinya, barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Politisi Golkar ini.
Untuk barang bukti yang belum dimusnahkan, lanjut Razaq, dirinya yakin akan ada tindak lanjut mengenai baang bukti tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti yang belum dimusnahkan karena masih digunakan untuk proses hukum selanjutnya dan belum inkrah keputusannya di pengadilan. Tapi setelah ada keputusan yang inkrah maka akan dilakukan pemusnahan BB tersebut,” tutupnya.
Pemusnahan miras tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang didampingi oleh Korem 121/Abw, Dandim 1205/Stg, Dandenpom XII/1 Sintang,Kejaksaan Negeri Sintang, Pengadilan negeri Sintang, Badan Narkotika Nasional(BNN) sintang Kasat Pol PP Sintang dan sejumlah pihak terkait.