DPRD Sintang Berguru Perda Inisiatif Tentang Hak Adat ke Lombok

0
1428
Foto Bersama: Anggota DPRD Sintang Foto Bersama dengan DPRD Kabupaten Lombok Usai gelar pertemuan

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Sintang menggelar kunjungan Study Banding dalam pembuatan Rancangan Peraturan Daerah(Raperda) tentang Perda Hak Adat ke DPRD Kabupaten Lombok.

Study Banding dalam Pembuatan Raperda tentang Hak Adat ke DPRD kabupaten Lombok tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD sintang, Terry Ibrahim yang berlangsung pada jumat(3/11) pekan lalu.

Wakil Ketua DPRD Sintang, Terry Ibrahim menyampaikan bahwa Kabupaten Lombok dipilih jadi tujuan study banding tentang perda Hak Adat, karena penerapan hukum adat disana sangat bagus dengan Prinsip hukum adat yang dikembangkan bersifat universal, sehingga sampai saat ini Pemerintah Provinsi NTB tetap menerapkan hukum adat dalam membangun nilai-nilai kesetikawanan sosial dalam kehidupan bermasyarakat.

“Keberadaan Hukum Adat di Kabupaten Lombok itu telah banyak membantu pemerintah dalam menyelesaikan persoalan hukum yang terjadi pada masyarakat. Ketika hukum formal tidak mampu menyelesaikan persoalan masyarakat, maka hukum adatlah yang dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan, “ujarnya.

Beranjak dari kondisi tersebut, DPRD Sintang mencoba menggali untuk menjadikannya referensi dalam kita menyusun raperda hak masyarakat Adat Masyarakat yang ada di Kabupaten Sintang. “perda Hak masyarakat adat untuk Masyakat Kabupaten Sintang saat ini sangat penting mengingat Hak-hak adat yang dipertahankan oleh orangtua terdahulu sudah mulai terkikis makanya kita menggelar study ke lombok untuk memperoleh referensi raperda tersebut, “ungkapnya.

Politisi Partai Nasdem ini juga mengungkapkan bahwa saat ini ada beberapa bagian dari hak-hak adat yang harusnya diterima dan dipertahankan oleh masyarakat adat, salah satunya adalah mempertahankan tanah dan tumbuhan kayu.

“Harus di inventarisir beberapa warisan kakek nanek moyang kita terdahulu, misalnya tanah, tumbuhan, kayu dan sejumlah hal lainnya. Namun seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan zaman semakin canggih kini mulai punah serta banyaknya perusahaan yang masuk untuk membuka lahan perkebunan sawit, “ujar terry.

Terry menambahkan, dari hasil Study Banding yang digelar, pihaknya mendapat referensi pembuatan raperda hak Masyarakat adat 60 % merupakan perda inisiatif DPRD kabupaten Lombok. “dari referensi inilah kedepannya kita bisa menyusun perda hak masyarakat adat di Kabupaten Sintang, “pungkasnya.