
LINTASKAPUAS | SINTANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Sintang, Heri Jambri berharap agar Dana Bagi Hasil(DBH) Perkebunan Sawit diprioritaskan untuk perbaikan infrastruktur jalan di wilayah penghasil Sawit.
“Kebijakan peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2023, tentang Dana Bagi Hasil perkebunan sawit, menjadi angin segar bagi pemerintah Daerah guna mengurangi ketimpangan fiskal dan eksternalitas yang membawa dampak negatif yang disebabkan kegiatan ekonomi yang terkait dengan sektor perkebunan sawit, ” ungkap Heri Jambri kepada Lintaskapuas.com kemarin.
Ia mengatakan Dana Bagi Hasil Perkebunan sawit tersebut merupakan representasi dari dana Transfer pusat ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dan kinerja tertentu dibagikan langsung kepada daerah penghasil sawit.
“Upaya ini dilakukan sebagai bentuk perhatian dari pemerintah pusat terhadap daerah penghasil sawit untuk meningkatkan pemerataan pembangunan infrastruktur, ” ungkap Heri.
politisi Senior Partai Hanura ini mengatakan peruntukan Dana Bagi Hasil Sawit tersebut di prioritaskan untuk perbaikan Infrastruktur jalan di daerah. Hanya saja peruntukan masih merata untuk setiap wilayah.
“Harapan kita, khusus untuk Dana Bagi Hasil(DBH) perkebunan Sawit ini kita minta diprioritaskan untuk perbaikan jalan di wilayah penghasil Sawit sebagai upaya untuk mengurangi ketimpangan dimasyarakat. ” Ucapnya.
Menurut Heri Jambri Dana Bagi Hasil(DBH) perkebunan Sawit seharusnya terus meningkat mengingat produksi CPO juga meningkat setiap tahunnya ditambah Perusahaan sawit dan petani yang berkebun juga bertambah.
“Nah saya yakin kalau dari itu tetap harus meningkat, cuma peruntukan daripada dana itu harus kembali kepada daerah areal sawit bukan diperuntukkan ke daerah yang tidak ada sawitnya karena jalan jalannya memang tadinya tempat itu banyak hancur terus dampak sosial di perkebunan sawit itu banyak, oleh sebab itu dana bagi hasil ini sementinya kembali kepada wilayah atau area penghasil sawit, ” pungkasnya.