
LINTASKAPUAS | SINTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan panitia khusus (Pansus), permintaan persetujuan dari anggota DPRD, serta penyampaian pendapat akhir Bupati Sintang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sintang Tahun 2025–2029.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sintang, Indra Subekti, didampingi wakil ketua I, Yohannes Rumpak, Wakil ketua II, Sandan, S. Sos dan dihadiri Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan tokoh masyarakat. berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sintang, rabu 16 juli 2025.
Ketua DPRD Sintang, Indra Subekti mengatakan bahwa rapat paripurna hari ini merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna sebelumnya terkait dengan Raperda(Rancangan Peraturan Daerah) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD) Kabupaten Sintang tahun 2025-2029 yang disampaikan oleh pemerintah Kabupaten Sintang.
“Rapat paripurna ini merupakan akhir dari rapat -rapat sebelumnya. Setelah Bupati Sintang menyampaikan Raperda RPJMD Sintang tahun 2025-2029, dilanjutkan dengan pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Sintang dan sudah mendapat jawaban dari pemerintah daerah terkait pandangan umum fraksi. Raperda ini juga sudah dibahas bersama antara Pansus DPRD dengan OPD Pemerintah Kabupaten Sintang, sehingga rapat paripurna hari ini merupakan rapat penutup terkait dengan Raperda RPJMD Sintang 2025-2029, ” ucap Indra.
Indra juga mengatakan dalam penyampaian laporan Pansus DPRD Sintang terkait dengan Raperda RPJMD 2025–2029, terdapat sejumlah masukan dan saran dari berbagai fraksi yang telah melalui proses rapat kerja dan konsultasi publik.
“Pansus telah mencermati dokumen RPJMD dan memberikan sejumlah catatan strategis, khususnya dalam hal sinkronisasi program prioritas dengan visi dan misi kepala daerah,” ujar juru bicara Pansus dalam laporannya.
Usai penyampaian laporan Pansus, rapat dilanjutkan dengan permintaan persetujuan dari seluruh anggota DPRD Sintang. Secara aklamasi, anggota dewan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny dalam pendapat akhirnya, mengapresiasi kerja keras DPRD dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan RPJMD tersebut. Ia menegaskan bahwa RPJMD 2025–2029 akan menjadi pedoman utama dalam pembangunan daerah lima tahun ke depan.
“RPJMD ini memuat arah pembangunan yang terukur, inklusif, dan berkelanjutan, demi terwujudnya Sintang yang maju, mandiri, dan berdaya saing,” ujar Bupati dalam pidatonya.
Dengan ditetapkannya Raperda ini, Pemerintah Kabupaten Sintang akan segera menyusun dokumen turunan seperti Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan KUA-PPAS sebagai tindak lanjut dari perencanaan strategis jangka menengah tersebut.
Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Sintang hingga tahun 2029 mendatang.










