
LINTASKAPUAS | SINTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sintang menggelar sidang Paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran, Pemintaan persetujuan anggota DPRD Sintang, penandatangan berita acara kesepakatan bersama dan pendapat akhir Bupati Sintang terhadap Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2023
Sidang paripurna Tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny dan dihadiri Wakil Bupati Sintang, Melkianus serta seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah(OPD) Pemerintah Kabupaten Sintang, Pimpinan Forkompinda, Unsur Akademisi, Sekda Sintang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sintang, jumat 12 jumi 2024.
Pelaksanaan Sidang paripurna seyogianya mulai dilaksanakan sejak pukul 08.00 wib. Namun berdasarkan Tata Tertib DPRD Sintang, sidang paripurna terpaksa diskor terlebih dahulu sesuai dengan tata tertib DPRD, sambil menunggu anggota DPRD lainnya datang hingga dinyatakan quorum.
“Skor rapat paripurna ini memang harus dilakukan bukan karena ada permasalahan atau hal lain, namun karena memang belum quorum, sesuai dengan tatib DPRD bahwa Rapat paripurna minimal dihadiri 2/3 anggota DPRD.
Ronny juga mengatakan bahwa rapat paripurna DPRD Sintang di skor berdasarkan kesepakatan bersama oleh seluruh Fraksi DPRD Sintang selama satu jam sambil menunggu anggota Dewan lainnya yang masih dalam perjalanan menuju sekretariat DPRD Sintang. ” jadi setelah kita skor selama satu jam maka akan kita lanjutnya ketika anggota Dewan yang menjadi peserta rapat Paripurna sudah terpenuhi dengan persentase 2/3 anggota dewan yang hadir.
Politisi muda partai Nasdem ini juga menyampaikan bahwa APBD kabupaten Sintang tahun anggaran 2023 sudah selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. “Jadi skor rapat paripurna ini dilakukan bukan karena ada permasalahan khususnya terkait dengan anggaran dan lain-lain karena kita sudah menyesuaikan dengan hasil audit BPK, jadi skor ini dilakukan murni karena masalah kehadiran kawan-kawan anggota DPRD yang belum memenuhi quorum, ” pungkas Ronny.
Rapat paripurna ke 10 masa persidangan II tahun 2024 DPRD Sintang dalam rangka penyampaian laporan Badan Anggaran, Permintaan persetujuan anggota DPRD Kabupaten Sintang, penandatanganan kesepakatan bersama dan pendapat akhir Bupati Sintang tentang Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sintang tahun anggaran 2023 kembali dimulai pukul 10.00 wib pasca diskor selama satu jam.
Pertama, juru Bicara Badan Anggaran DPRD kabupaten Sintang, H. Senen maryono membacakan laporan hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sintang yg tahun anggaran 2023.
Dilanjutkan dengan permintaan persetujuan Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sintang yg tahun anggaran 2023 oleh seluruh anggota DPRD kabupaten Sintang dan dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama oleh oleh Bupati Sintang yang diwakili wakil Bupati Sintang, Melkianus DPRD Sintang dan ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny.
Agenda terakhir, Pimpinan Rapat paripurna DPRD Sintang mempersilakan Wakil Bupati Sintang, Melkianus untuk menyampaikan Pendapat akhir Bupati Sintang terhadap Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sintang tahun anggaran 2023.