
LINTASKAPUAS | SINTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang menggelar sidang paripurna ke -13 masa persidangan III tahun 2022 dalam rangka perubahan susunan Fraksi Gerindra yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sintang, Jumat(25/11/2022)
Sidang Paripurna Perubahan Susunan Fraksi Gerindra tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny dan dihadiri Sekretaris serta seluruh Anggota DPRD Sintang.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Sintang Florensius Ronny mengatakan bahwa sidang paripurna perubahan susunan anggota dan pimpinan Fraksi Gerindra digelar dalam rangka implementasi dan tata cara pelaksanaan peraturan perundang- undangan sesua dengan peraturan DPRD Sintang, nomor 1 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD Sintang nomor 1 tahun 2019.
“Sidang paripurna ni digelar seiring dengan surat Keputusan Ketua DPC Partai Gerindra yang tertuang dalam surat Nomor : kb-04/10036/b/dpc-Gerindra/2022, tanggal 25 Oktober 2022 perihal restrukturisasi fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),” ucapnya.
Politisi Muda Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini mengatakan
perubahan susunan pimpinan dan keanggotaan fraksi Gerindra tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan fungsi sebagai alat kelengkapan Dewan.
“Saya sebagai Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Sintang berharap semoga pimpinan dan keanggotaan Fraksi Gerindra yang baru dapat bekerja sama serta mampu meningkatkan meningkatkan kinerjanya lebih baik, “harap Florensius Ronny.
Berikut susunan perubahan sususan pimpinan dan Anggota fraksi Gerindra. yakni, ketua fraksi atas nama Sandan, S.Sos dari Daerah Pemilihan Sintang 5, Serawai
– Ambalau sementara Wakil Ketua Fraksi jatuh kepada Ardi, merupakan Legislator Daerah pemilihan Binjai Hulu – Ketungau Hiri- Ketungau Tengah dan Ketungau Hulu.
Selanjutnya, Sekretaris Fraksi Gerindra adalah Ediyanto, legislator Daerah pemilihan Kelam permai-Sungai Tebelian dan dedai sementara satu orang menjadi anggota atas nama Billy Welsan, legislator Daerah pemilihan Sintang kota.