DPRD Sintang Harap Kewenangan Izin Galian C dikembalikan ke Daerah

0
42
Anggota DPRD Sintang periode 2014-2019, M.Comain Wahab, SH

LINTASKAPUAS | SINTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menyuarakan harapan agar pemerintah pusat mengembalikan kewenangan penerbitan izin pertambangan galian C kepada pemerintah daerah.

Aspirasi ini disampaikan langsung oleh Anggota DPRD Sintang, Chomain Wahab, menyikapi dinamika regulasi yang masih menimbulkan banyak kendala di lapangan.

Chomain Wahab menjelaskan bahwa kebijakan penarikan kewenangan izin galian C ke tingkat provinsi atau pusat telah mengurangi peran daerah dalam pengelolaan sumber daya alam yang bersifat lokal.

Menurutnya, hal ini berdampak pada beragam aspek, mulai dari pengawasan lingkungan, potensi pemasukan daerah, hingga perlindungan hak masyarakat sekitar area tambang. “Pengelolaan galian C yang baik sangat bergantung pada pemahaman pemerintah daerah terhadap karakteristik wilayah dan kebutuhan masyarakat,” ujar Chomain.

Lebih lanjut, Chomain menuturkan bahwa banyak pemilik usaha dan masyarakat lokal yang kesulitan mengakses izin galian C akibat prosedur birokrasi yang kini lebih jauh dan berbelit. Padahal, jika kewenangan penerbitan izin dikembalikan ke daerah, proses pengajuan izin bisa lebih singkat, transparan, dan memperkuat kontrol serta pengawasan secara langsung oleh pemerintah setempat.

“Daerah lebih mengetahui potensi dan dampak aktivitas tambang. Selain itu, pemasukan dari sektor ini bisa langsung dikelola untuk kepentingan pembangunan dan pemeliharaan lingkungan,” tambahnya.

DPRD Sintang berharap pemerintah pusat dapat mengkaji ulang dan melakukan revisi terhadap aturan terkait kewenangan izin galian C, agar sinkron dengan prinsip otonomi daerah dan pemberdayaan masyarakat.

Chomain Wahab juga menekankan pentingnya menyaring pelaku usaha agar tetap mengedepankan aspek lingkungan serta keadilan dalam mengakses sumber daya pertambangan.

Dengan kewenangan yang dikembalikan kepada daerah, Sintang optimis pelaksanaan galian C dapat berjalan lebih efektif dan berdaya guna bagi kemajuan pembangunan lokal, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.