
LINTASKAPUAS I KETAPANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Kendawangan Polres Ketapang menangkap Dua orang pelaku pencuri Kerbau SY (37) dan KL (34), di Blok H.14 Divisi C Komplek Perumahan Karyawan PT BNS, Desa Air Hitam Besar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Sabtu (08/08/2020) sekitar pukul 04.30 WIB.
Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kapolsek Kendawangan AKP Antonius Trias K mengatakan Peristiwa penangkapan kedua pelaku berawal laporan dari Moecharrom Hadi selaku staf management PT BNS yang mana pelapor mendapatkan informasi dari anggota Satpam bernama Asrul yang sedang melaksanakan tugas jaga Pos di Komplek perumahan, bahwa anggota satpam telah melihat sebuah mobil Grand max yang melintas di depan pos penjagaan, namun saat akan di periksa, mobil tersebut langsung memutar arah bergegas meninggalkan pos pengamanan.
“Penangkapan terhadap Kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat,” katanya Senin (10/08/2020).
Lanjutnya menjelaskan, Curiga dengan gerak gerik mobil tersebut, petugas satpam langsung menghubungi pelapor selaku staf management perusahaan dan pelapor langsung melaporkan kejadian ke Mapolsek kendawangan dan bersama sama Unit Reskrim Polsek Kendawangan mencari keberadaan mobil yang mencurigakan.
“Tak lama kemudian, setelah kami mencari mobil tersebut dan benar saat melintas di area kebun Blok F4, kami menemukan seekor kerbau yang ditinggal begitu saja yang diikat di pohon sawit, kerbau tersebut adalah kepunyaan management PT BNS,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Kendawangan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif kedua pelaku melakukan perbuatan pidananya.
“Kedua pelaku berikut barang bukti sebuah mobil grand Max dan satu ekor kerbau, untuk kerugian yang dialami pelapor ditaksir sekitar Rp 20 juta. Kedua pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 (1) ke 1 KUHP, pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” tutupnya. (Ags Fy)










