Dua Pekan Lakukan Operasi Pekat, Polres Ketapang dan Polsek Jajaran Ungkap 242 Kasus

0
802
Foto Kapolres Ketapang AKBP. Wuryantono, saat memaparkan hasil pengungkapan 242 kasus selama 2 pekan operasi pekat. (Foto Agsfy)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang menggelar kegiatan Konferensi Pers hasil dari pelaksanaan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama dua pekan terakhir. Digelar di halaman Mapolres Ketapang, kegiatan tersebut menghadirkan para tersangka dan sejumlah barang bukti, Senin (12/04/2021) Sore.

Kapolres Ketapang AKBP. Wuryantono mengatakan, selama dua pekan pelaksanaan Operasi Pekat Kapuas 2021 yang dimulai dari tanggal 26 Maret sampai tanggal 11 April 2021. Pihaknya beserta Polsek jajaran telah berhasil mengungkap sebanyak 242 kasus dengan rincian 49 Kasus tindak pidana dengan 70 orang tersangka yang naik ke tahap penyidikan dan 193 kasus lainnya dilakukan pembinaan.

“Adapun rincian pengungkapan kasus tesebut yaitu, Kasus Narkoba sebanyak 24 kasus dengan tersangka 33 orang, 31diantaranya laki laki dan 2 orang Perempuan, dengan total keseluruhan barang bukti Sabu yang diamankan seberat 224, 87 Gram Bruto,
Pil Inex sebanyak 66,5 butir serta uang tunai sebesar Rp. 251.312.000 (Dua Ratus Lima Puluh Satu Juta Tiga Ratus Dua Belas Ribu Rupiah),” ujar Kapolres.

Kapolres melanjutkan, untuk Pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 112 dan Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara dan atau denda paling banyak 10 milyar.

Terkait pengungkapan kasus judi Kapolres menjelaslan, ada sebanyak 15 kasus dengan tersangka 27 orang (23 laki laki dan 4 Perempuan) dengan total barang bukti yang diamankan yaitu 108 Lembar Kartu Remi Box, 3 Buah Buku Nota Togel, 3 Buah Handphone, 1 buah Lapak, 3 Buah Dadu serta uang tunai sebesar Rp. 17.987.000 ( Tujuh Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Rupiah.

“Untuk Pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun Penjara dan atau denda paling banyak 25 Juta Rupiah,” ungkapnya.

Dan untuk kasus Minuman Keras (Miras) ada 52 Kasus yang di ungkap, 4 kasus yaitu produksi miras rumahan naik ke tahap penyidikan dengan tersangka 4 orang, dengan barang bukti 1 Drum Arak Olahan, 24 jerigen arak ukuran 20 Liter, 1 Buah Panci besar, 3 kantong ragi ukuran 1 Kg dan 10 karung gula ukuran 25 Kg.

“Ke empat pelaku produsen Miras terancam dengan Pasal 204 KUHP Tentang Perbuatan menjual bahan makanan yang dapat membahayakan orang lain dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.” tuturnya.

“Dan untuk 48 Kasus Miras lainnya dilakukan pembinaan karena hanya menjual miras dengan skala kecil ( beberapa botol ). Pembinaan sendiri berbentuk pembuatan surat pernyataan oleh para pelaku Penjual miras untuk tidak menjual miras lagi yang disaksikan dan di tanda tangani oleh forkopimcam setempat,” timpalnya.

Untk kasus Prostitusi Kapolres kembali memaparkan, ada sebanyak 41 Kasus prostitusi yang diungkap melalui razia di hotel dan penginapan yang mana semuanya dilakukan pembinaan dikarenakan para oknum pelaku prostitusi kesemuanya sudah berumur dewasa, semua pelaku tidak ada yang dalam terikat pernikahan, serta dilakukan dengan suka sama suka sehingga hanya dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Selain itu, terkait kasus Premanisme ada 37 kasus, sebanyak 2 kasus naik penyidikan yaitu kasus pencurian handphone dengan membawa senjata tajam serta kasus penganiayaan di tempat hiburan dengan tersangka 2 orang, serta barang bukti berupa. 1 Buah parang, 1 buah pisau, 8 Kantong Plastik Miras Jenis Arak dan 3 botol miras arak putih

“Kepada pelaku diterapkan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan ancaman 4 Tahun penjara serta Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman 3 bulan penjara,” paparnya kembali.

Untuk 35 Kasus premanisme lainnya di jelaskan Kapolres hanya dilakukan pembinaan saja, karena dalam kasus ini hanya di temukan pelanggaran seperti berkumpul di tempat keramaian sembari mengkonsumsi miras dan serta dengan mengganggu ketertiban umum.

Selain itu, bahwa ada 18 kasus Petasan dengan barang bukti diamankan yaitu, 52 Kotak Petasan terdiri dari bermacam merek dan 12 Ikat kembang Api dan kesemuanya dilakukan pembinaan dikarenakan oknum pelaku hanya menjual petasan dalam skala kecil berupa lapak petasan serta petasan yang dijual berkategori mainan anak anak.

“Terkait Senjata Tajam (Sajam) ada 54 kasus dengan barang bukti yang disita sebanyak 54 bilah parang dan kesemuanya dilakukan pembinaan dikarenakan saat para oknum warga yang dilakukan razia sajam, kesemuanya membawa senjata tajam untuk keperluan alat kerja,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Operasi Pekat Kapuas ini digelar dalam rangka untuk menekan angka kriminalitas dengan tujuan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman khususnya di Kabupaten Ketapang. (Agsfy)