
LINTAS KAPUAS | SINTANG – Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menyambut baik adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang yang juga menjadi juru bicara Fraksi Demokrat, Mainar Puspa Sari mengatakan sesuai amanat Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaran bantuan hukum diatur dengan Peraturan Daerah.
“Untuk melaksanakan bantuan hukum bagi orang atau kelompok yang tidak mampu tentunya harus ada payung hukum juga yaitu Peraturan Daerah. Hingga, pihak yang memberikan bantuan pun bekerja sesuai dengan alurnya,” ucapnya.
Mainar Puspa Sari menyampaikan dengan adanya Peraturan Daerah ini nantinya akan melindungi hak-hak konstitusional bagi orang maupun kelompok miskin yang mengalami kesulitan mengakses keadilan karena hambatan dan atau ketidak kemampuan mereka.
“Ini adalah upaya dari kita semua agar tidak ada lagi ketimpangan dalam hukum. Semua mendapatkan hak dan perlakuan yang sama dalam hukum. Nantinya, dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, persamaan, kedudukan dalam hukum, perlindungan terhadap hak asasi manusia dan akuntabilitas,” ucapnya.
Mainar Puspa Sari mengungkapkan tujuan dari penyelenggaraan bantuan hukum bagi orang maupun kelompok miskin, salah satunya adalah menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilakukan secara merata dengan harapan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan dapat terwujud sebagaimana mestinya.
“Ini sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum. Kita berharap adanya bantuan hukum tersebut dapat memenuhi hak masyarakat baik orang maupun kelompok miskin untuk mendapatkan keadilan dalam hukum. Ini merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” pungkasnya.(Link)