Gakum Karhutla Sintang Segel Lahan PT GMU

0
1160

Diduga Picu Kebakaran Lahan, Gakumdu Karhutla Sintang Segel PT GMU Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang
LINTASKAPUAS I SINTANG – Diduga kuat telah memicu terjadinya kebakaran Hutan, Sentra penegakan Hukum terpadu – Kebakaran Hutan dan Lahan ((Gakumdu – Karhutla) Kabupaten Sintang melakukan penyegelan diatas lahan Perusahaan Sawit Grand Mandiri Utama(PT.GMU) yang berinvestasi diwilayah Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang.
Penyegelan lahan PT. GMU yang terletak di Dusun Ajax, Desa Kelam Sejahtera Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang di areal lahan perkebunan yang terbakar seluar 7,65 Ha tersebut dipimpin langsung Kapolres Sintang pada hari selasa(16 9/2019) sekitar pukul 15.00 Wib.
Penyegelan lahan Konsesi tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang Hendri Harahap, S. Sos, MM, Kasi Ter Korem 121 / Abw Kolonel Nyamin, Wakapolres Sintang Kompol Amry Yudhi, SIK, MH, Kasdim 1205 / Stg Mayor Inf Supriyono, Wadan Yonif 642 / Kps Mayor Ade Sohali , Kabag Ops Polres Sintang Kompol Koster Pasaribu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang Andi Tri Saputro, Forkompincam Kelam Permai, Corporate Perusahaan PT GMU Kelam Permai.
Penyegelan tersebut dilakukan karena diduga telah melakukan pelanggaran pidana karena kebakaran terjadi di dalam wilayah konsesi. “Penyegelan dilakukan oleh Tim Gakumdu Karhutla karena ada dugaan pelanggaran pidana. Terjadi kebakaran di lahan mereka,” Ungkap Kapolres Sintang, Adhe Hariadi.
Ia mengatakan Selama Penyegelan Berlangsung maka tidak diperbolehkan ada aktifitas berladang atau sejenisnya karena masuk dalam tahap penyelidikan terhadap tersangka pembakaran lahan di area diarea Konsesi tersebut.
“Selama penyegelahn lahan ini maka tidak boleh ada aktifitas diatas lahan atau sejenisnya, karena sudah masuk dalam proses penyelidikan kita, “ungkap Kapolres.
Adhe menyampaikan dengan tegas kepada seluruh perusahaan konsesi serta seluruh masyarakat Kabupaten Sintang agar berhenti melakukan pembakaran hutan dan lahan pada saat musim kemarau terjadi saat ini. “jika masih ada perusahaan perusahaan dan masyarakat yang melakukan pembakaran lakan dan tertangkap tangan maka akan kita berikan sanksi tegas sesuai pasal yang ada, “tegas Kapolres.
Dengan tingkat pencemaran udara yang sudah memasuki kategori “sangat tidak sehat”, Kapolres Sintang menghimbau kepada seluruh warga khususnya di masyarakat Kabupaten Sintang, jika akan beraktifitas diluar rumah sehendaknya menggunakan masker untuk menghindari terpapar kabut asap yang dapat menyebabkan gangguan pernapasan.