LINTASKAPUAS I KETAPANG,- Belum lama ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang menetapkan Bendahara dan Kepala Desa (Kades) Sungai Nanjung Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang berinisial KN dan WN sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi APBDes tahun anggaran 2021-2022.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela mengatakan, WN dan bendahara desanya tak hanya menyelewengkan dana desa dari beberapa item pekerjaan. Melainkan juga menilap Batuan Langsung Tunai (BLT) dengan nilai Rp149 juta.
“BLT pada tahun 2022, itu tidak disalurkan kepada masyarakat penerima, malah digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Panter, Kamis (4/7/2024), siang.
Panter mengungkapkan, tak hanya menyelewengkan dana BLT, Kades dan bendahara Desa Sungai Nanjung juga mencairkan proyek fiktif tanpa ada pembangunan. Nilainya ditaksir berkisar ratusan juta rupiah.
“Jadi dari hasil perhitungan, kerjasama kita dengan inspektorat, total kerugian negara dari perkara ini kurang lebih Rp557 juta, angka tersebut terdiri dari berbagai item pekerjaan termasuk BLT dan proyek fiktif itu tadi,” paparnya.
Panter menambahkan, penyidik Kejari Ketapang telah mengantongi dua alat bukti dalam menetapkan keduanya sebagai tersangka. Alat bukti tersebut yakni keterangan saksi dan keterangan ahli. Kini keduanya telah dititipkan di ruang tahanan Lapas Ketapang guna proses hukum lebih lanjut.
“Bendaharanya inisial KN kita tahan pada 1 Juli, sedangkan Kades WN ditetapkan tersangka dan ditahan pada hari Selasa 2 Juli 2024. Kalau apakah ada kemungkinan tersangka lain nanti kita lihat difakta persidangan,” pungkasnya.
(Ags)