JPU Tuntut Pidana Mati Terdakwa Pembunuh Sadis Satu Keluarga di Solam Raya

0
447
Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Rian, pelaku pembunuhan sadis di Solar Raya dipimpin langsung Hakim Pengadilan Negeri Sintang, Muhammad Zulqarnain

LINTASKAPUAS | SINTANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sintang menuntut mati, Riyan Anggianto, terdakwa pembunuhan satu keluarga di Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang.

Pembacaan tuntutan Pidana mati dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Andi Tri Saputro dan Samuel F Hutahayan, dipimpin langsung hakim Pengadilan Negeri Sintang Muhammad Zulqarnain didampingi Muhammad Rifqi, Eri Murwati, Rabu 9 Januari 2022.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sintang, Andi Tri Saputro mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan ke 1 pasal 340 KUHP. Makanya, Kejaksaan Negeri Sintang menuntut terdakwa pidana maksimum yaitu hukuman mati.

“Sesuai dengan fakta hukum dan kami sudah berkayinan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa Riyan adalah pembunuhan berencana yang menyebabkan tiga korban meninggal dunia. Pembunuhan satu keluarga ini dilakukan dengan keji dan tanpa perikemanusian,” tegas Putro.

Putro kemudian mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa Riyan hingga dituntut hukuman mati. Di antaranya, korban ada 3 yang merupakan satu keluarga dengan anak kecil berusia 5 tahun. Kemudian, kasus pembunuhan tersebut meresahkan masyarakat dan membuat trauma di wilayah Solam Raya.

“Terdakwa juga berbelit-belit. Hal yang meringankan tidak ada,” kata Putro.

Usai pembacaan tuntutan Jaksa, Hakim Pengadilan Negeri Sintang, Muhammad Zulqarnain menyampaikan kepada terdakwa bahwa terhadap tuntutan yang disampaikan Jaksa, terdakwa mengajukan pledoi atau pembelaan.

“Kami memberikan waktu untuk membuat pledoi pada terdakwa maupun penasehat hukum seminggu ke depan. Sidang pledoi selanjutnya akan dilaksanakan 16 Februari 2022,” ucapnya.