Kades Nanga Libas ditahan Gegara Tilap ADD 1,5 Miliar

0
485
Satreskrim Polres Melawi menyerahkan Berkas dan tersangka pelaku tindak Pidana Korupsi ADD Nanga Libas Kecamatan Sokan Kepada Kejaksaan Negeri Sintang

LINTASKAPUAS | SINTANG – Kejaksaan Negeri Sintang menahan Kepala Desa Nanga Libas Kecamatan Sokan Kabupaten Melawi atas dugaan tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Desa(ADD) tahun 2018-2019 dengan kerugian negara mencapai 1,5 miliar.

Penahanan terhadap oknum Kepala Desa atas Inisial KK mulai dari tanggal 23 Maret 2022. “Ini merupakan kasus tindak Pidana Korupsi limpahan dari Polres Melawi, dan saat ini tersangka sudah kita tahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II B Sintang,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Porman Patuan Radot kepada sejumlah wartawan, Kamis(24/3/2022).

Kajari mengatakan bahwa tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 maret hingga 11 april 2022.
“Untuk kasus tindak pidana korupsi ini akan secepatnya kota limpahkan ke pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Pontianak,” jelas Porman.

Dijelaskan Porman bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada oknum Kades tersebut karena telah menyalahgunakan Anggaran Dana Desa tahun 2018-2019 untuk kepentingan pribadinya.

“Saat pembuatan laporan penggunaan ADD, realisasinya tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan, anggaran ADD yang dikorupsi mencapai 1,5 miliar lebih dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan,” jelas Kajari.

Kajari menambahkan, perbuatan Kades tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 junto Pasal 8 ayat 1 huruf b Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 65 ayat 1 KUHP.