Kades Solam Raya Tertangkap Main Judi Remi Box bersama Warga

0
459
Barang bukti hasil perjudian remi box saat penangkapan Kepala Desa Solam Raya bersama warga

LINTASKAPUAS | SINTANG – Kepala Desa (Kades) Solam Raya Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang berinisial SR (49) tertangkap basah sedang asyik bermain judi remi box bersama tiga orang warganya.

Kepala Desa bersama tiga warga yang jadi tersangka tersebut yakni atas inisial ST (38), HT (42) dan SK (47) ditangkap di rumah salah satu warga atas nama inisial GN pada kamis (17/2/2022) sekitar pukul 01.00 Wib dini hari tadi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sintang. AKP. Idris Bakkara mengatakan bahwa penangkapan ke empat tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Begitu kita dapat laporan dari masyarakat, anggota kita langsung melakukan penindakan, dan berhasil mengamankan empat orang warga yang sedang asik bermain judi”.

Kasat juga mengatakan bahwa dari lokasi tempat perjudian, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 11 kotak kartu remi nox dan uang pecahan sejumlah 716.000 rupiah.

“Penangkapan ini juga kita lakukan berdasarkan atensi langsung dari Kapolda Kalbar, bahwa semua tindak kejahatan harus diberantas salah satunya perjudian,” jelas Kasat.

Idris juga menambahkan bahwa kegiatan perjudian di Desa Solam raya tersebut berdasarkan informasi warga sering terjadi hanya saja pejudian di rumah warga atas nama inisal GN baru pertama kalinya.

“Untuk ke empat tersangka sudah kita amankan di ruang tahanan Polres Sintang dan ke empat tersangka akan dijerat pasal 303 KUHP dengan Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.”