Kadisdikbud : BOP PAUD Wujud Keseriusan Pemerintah Terhadap Dunia Pendidikan

0
570
Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Sintang, Lindra Azmar(FOTO-IST)

LINTASKAPUAS | SINTANG – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini(BOP – PAUD) merupakan wujud dari keseriusan pemerintah terhadap pendidikan anak usia dini.

 

Hal tersebut disampaikan Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang dalam sambutannya pada acara kegiatan Pembinaan Kelembagaan dan Management PAUD Sintang pada Kamis (26/01/23).

 

Lindra menyampaikan bahwa Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional dan non operasional, untuk mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini. Dana tersebut adalah wujud dukungan dari pemerintah yang sangat serius untuk pendidikan anak usia dini, “ucapnya.

 

PPK setiap tahunnya merekomendasikan kepada Dinas pendidikan untuk melakukan sosialisasi BOS. mulai dari tingkat SD – SMP. Menurutnya kegiatan sangat penting untuk dapat dipahami, hasil dari sosialisasi ini di harapkan kepada kepala sekolah nantinya untuk segera mengadakan rapat guna menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

 

Menurut Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOP PAUD dan pencegahan Stunting. Hak anak dilindungi didalam undang – undang tersebut seperti hak hidup, tumbuh kembang secara layak dan sejahtera. Melalui Permendikbud, penyediaan layanan PAUD dapat diakses oleh seluruh anak tanpa terkecuali. Hal itu merupakan pemenuhan hak anak untuk mempersiapkan generasi cerdas, tangguh, kompetitif dan berkarakter.

 

Melkianus juga meminta agar pendidikan anak di usia dini lebih banyak mengasah tentang pendidikan karakter yang merdeka. Merdeka ini dalam artian bagaimana didalam pendidikan PAUD harus mampu mengembangkan potensi dan juga membentuk karakter siswanya. Hal tersebut sesuai dengan harapan kemendikbud untuk menjadikan generasi yang cerdas dan berkarakter.

 

“Untuk penggunaan alokasi dana khusus non-fisik yaitu BOP pendidikan anak usia dini, diharapkan mampu untuk mengoptimalkan kualitas perkembangan potensi anak pada usia dini. Kemudian dapat meningkatkan akses serta kualitas pelayanan PAUD pada semua satuan

pendidikan PAUD secara bertahap dan berkelanjutan supaya dapat mencapai standar pendidikan nasional” paparnya.

 

Dalam sambutannya beliau juga menyampaikan kepada para pengelola BOP PAUD bahwa dalam pengelolaan dana BOP ini harus dilaksanakan sesuai dengan aturan permendikbud.

 

“Bapak dan Ibu selaku penanggung jawab pengelolaa BOPS PAUD ini agar melaksanakan sesuai dengan aturan kemendikbud tersebut, tidak boleh menyimpang dan harus digunakan secara optimal untuk peningkatan pendidikan anak usia dini. ketika ada potensi kesalahan pertanggung jawaban tidak sesuai dengan perbup tentang standar satuan harga pangan maka rekomendasi untuk dana tersebut akan di kembalikan” jelasnya.