Karyawan PT MDP Tak Terima Gaji Hingga Pesangon, Komisi II DPRD Sekadau Marah

0
845
Ketua Komisi II DPRD Sekadau Yodi Setiawan

LINTASKAPUAS | SEKADAU – Sejumlah karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Multi Duta Putra (MDP) mengeluh tidak mendapat gaji sejak dirumahkan mulai Januari 2020 lalu.

Salah satu karyawan PT MDP yang saat ini sedang dirumahkan mengaku ia sudah tidak mendapat gaji sejak bulan Oktober 2020.

“Saya juga tidak mendapat tunjangan hari raya Natal 2020,” ujar karyawan yang meminta identitasnya tidak disebutkan, Selasa 2 Maret 2020.

Ia mengungkapkan, perusahaan berdalih alasan merumahkan karyawan karena pandemi virus corona.

“Tapi kan Covid mulai ada sejak bulan Maret tahun 2020. Kami dirumahkan sejak Januari,” katanya heran.

Pria muda ini mengaku statusnya masih sebagai karyawan aktif di PT MDP.

Ia pun sudah pernah menanyakan ke pihak perusahaan mengenai status dan gaji yang menjadi haknya.

“Sudah pernah ditanya ke Askep, suruh tanya asisten. Asisten suruh tanya HRD. Tidak ada kejelasan sampai sekarang,” tuturnya.

Ia menambahkan, setidaknya ada 35 orang karyawan yang ia ketahui dikenakan kebijakan dirumahkan oleh perusahaan.

“Teman-teman yang lain yang saya tahu ada yang dapat THR, tapi saya tidak ada sama sekali. Ada yang diberi THR 400 ribu, 500 ribu, 900 ribu. Setahu saya THR itu setara satu bulam gaji,” timpal dia.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Sekadau Yodi Setiawan merasa prihatin dengan kondisi yang dialami karyawan PT MDP.

“Saya sudah dengar informasi itu. Kita minta pihak perusahaan agar bertanggungjawab memenuhi hak karyawan termasuk gaji dan THR bahkan pesangon jika melakukan PHK,” kesal Yodi.

Yodi juga memastikan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap manajemen PT MDP untuk mengklarifikasi sekaligus mencari solusi atas permasalahan tersebut.

“Kita sangat prihatin. Di masa pandemi ini masyarakat malah semakin disulitkan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT MDP belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini.