
LINTASKAPUAS | SINTANG – Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur terjadi pada hari Senin 6 Februari 2023 disalah satu Barak Perusahaan Perkebunan Kelapa sawit yang beroperasi diwilayah kecamatan Ketungau Hulu kabupaten Sintang.
Pencabulan dilakukan oleh tersangka atas nama inisial SAI, Karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit terhadap Korban sebut saja namanya Bunga(13) yang masih duduk Dibangku Sekolah Dasar(SD) Kelas V yang merupakan tetangga tersangka.
Terungkapnya tindak pidana Pencabulan anak dibawah umur tersebut disampaikan Kapolres Sintang saat menggelar pers release di balai Kemitraan polres Sintang, Senin (13/2/2023)
Pelaku yang merupakan karyawan perusahaan Sawit PT. Permata lestari Jaya(PLJ) satu perusahaan sawit yang beroperasi diwilayah ketungau hulu tersebut saat melancarkan aksinya dengan modus mengajari korban membaca.
“Pelaku melancarkan aksinya ketika korban bermain kerumah Pelaku. saat itulah pelaku melakukan pendekatan dengan modus mengajari korban membaca. dalam momen tersebut pelaku melakukan pencabulan terhadap korban, ” jelas Kapolres.
Kapolres juga mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan pencabulan terhadap korban karena terpengaruh sering menonton video porno didalam Handphonenya. ” Alasan pelaku nekat melakukan pencabulan tersebut karena sering nonton sehingga memancing hasratnya untuk melakukan perbuatan tersebut kepada korban, ” ucap Tommy.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 81 Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.