
LINTASKAPUAS | SINTANG – Diawal tahun 2023, satuan Reserse kriminal Polres Sintang berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pencurian Sepeda motor(Curanmor) dengan inisial BA, MT dan SA dengan lokasi yang berbeda.
Kapolres Sintang, AKBP. Tommy Ferdian menyampaikan selain mengamankan tiga tersangka, satreskrim polres Sintang juga mengamankan barang Bukti tindak Pidana pencurian berupa tiga unit sepeda motor merek jenis Honda, beserta barang bukti pendukung lainnya.
Hal tersebut disampaikan saat Kapolres Sintang menggelar pers release pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan sejak awal tahun 2023 berlangsung di balai Kemitraan polres Sintang, Senin(13/2/2023)
Kapolres Sintang, memaparkan tiga pelaku yang berhasil diamankan tersebut merupakan pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di parkiran SMK 1 Sintang pada tanggal 17 Januari 2023 dengan barang bukti 1 unit Sepeda motor Honda Revo.

kedua di Parkiran Golden Skuer komplek Hotel Myhome Sintang pada tanggal 21 Januari 2023 dan taman alun-alun Kapuas depan Kantor Bupati Sintang, dua unit sepeda motor Honda CRF
“Pelaku pencurian sepeda motor rata-rata dengan cara membobol stok kontak menggunakan kunci T, dan saat ini ketiga pelaku sudah kita amankan untuk proses penyelidikan “ucap Kapolres.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat pasal 365 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.