Kejari Ketapang Musnahkan Barang Bukti 85 Perkara Pidum, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

0
99

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melakukan pemusnahan barang bukti dari 85 Perkara Pidana Umum (Pidum) yang sudah berkekuatan hukum Tetap atau Inkracht Van Gewijsde, di halaman Kantor Kejari Ketapang, Rabu (23/4/2025), pagi.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Anthony Nainggolan mengatakan, Bahwa pemusnahan barang bukti ini dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab Jaksa terhadap eksekusi Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan.

“Sebagai eksekutor tindak perkara pidana, pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas akhir kejaksaan sesuai arahan pimpinan dan ini merupakan titik akhir tugas jaksa sebagai eksekutor untuk memusnahkan barang buktinya,” ujarnya Rabu pagi.

Anthony menjelaskan, Pemusnhan barang bukti yang dilaksanakan Kejaksaan Ketapang merupakan agenda tahunan dan ini adalah pertama kalinya di tahun 2025.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini menyangkut perkara Narkotika sebanyak 16 perkara dengan barang bukti Sabu seberat 120,5998 gram dan
Ekstasi sebanyak 32 butir atau 13,4259 gram,” jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, kasus pencurian sebanyak 11 perkara, pencabulan 13 perkara, pertambangan 4 perkara, penipuan 2 perkara, pengrusakan 1 perkara, perjudian 3 perkara, senjata api dan benda tajam ada 4 perkara serta senjata api rakitan 1 buah.

Selain itu, paparnya lagi, ada 5 perkara kasus penggelapan, 2 perkara KDRT, 3 perkara pembunuhan, 1 perkara perikanan, 2 perkara penadahan, 15 perkara perkebunan, dan 3 perkara penganiayaan.

“Adapun pemusnahan barang bukti kita lakukan dengan cara, sabu dan ekstasi diblender, pakaian dibakar, sedangkan handphone dihancurkan menggunakan palu serta senjata tajam dan senjata api dihancurkan dengan cara digerinda,” paparnya.

Anthony mengatakan dalam pemusnahan barang bukti ini masih didominasi oleh kasus narkotika yakni dengan 16 perkara.

“Menyangkut perkara, narkotika masih mendominasi dengan total 16 perkara. Untuk itu, kasus narkotika masih menjadi tindak kejahatan utama yang harus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum di Kabupaten Ketapang,” tuturnya.

“Tidak hanya menjadi tugasnya aparat penegakan hukum. Kita mendorong masyarakat membentuk anti narkoba dan sejenisnya dalam upaya memberantas narkoba di Ketapang,” timpalnya.

Terlebih dirinya bersama pihak pengadilan negeri dan kalapas serta Forkopimcam Delta Pawan sangat mendukung adanya Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ketapang.

(Ags)