Penyerahan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan embung desa 2015 yang pertama atas nama Suherman Als Fito merupakan Mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang.
Tersangka kedua, Marselus Kelly Piet selaku Penyedia Barang Dan Jasa serta tersangka ketiga atas nama Harry Nopiyanto merupakan Apartur Sipil Negara yang menjabat sebagai PPTK pembuatan Embung Desa Landau Kodam.
Tersangka beserta barang bukti langsung ditahan dan dibawa menuju Rutan Pontianak menggunakan jalur darat dengan pengawalan langsung dari Aparat Kepolisian Resort Sintang dan satu Anggota Kejari Sintang
Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Imran menuturkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan ketiga tersangka telah melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang Undang RI No.31 tahun 1999 junto Undang Undang RI No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP.
“Berdasarkan penghitungan kerugian Negara oleh BPK RI Atas perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp. 598.475.899, “ucap Imran
Saat digiring dari kantor Kejari Sintang, untuk dikirim Kerutan Pontianak, ketigas tersangka sudah mengenakan Rompi Orange dan pasrah serta tidak banyak bicara dan langsung masuk ke dalam mobil