
LINTASKAPUAS | SINTANG – Kejaksaan Negeri Sintang menahan dua orang terduga korupsi rehabilitasi pembangunan jalan Desa Baning Kota hingga Desa Sungai Ana Kabupaten Sintang provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2017.
Kedua tersangka tersebut yakni LK yang berperan sebagai Kontraktor dan SR berperan sebagai pelaksana pekerjaan lapangan yang diduga juga merupakan salah satu oknum ASN yang aktif di lingkungan Pemerintah Daerah langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sintang, Senin(30/5/2022).
Usai menjalani pemeriksaan, kedua tersangka langsung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan diborgol dan langsung digiring ke mobil tahanan untuk dititipkan di LP kelas II B Sintang sebelum dikirim ke pengadilan tindak Pidana Korupsi di Pontianak.
Dugaan tindak Pidana yang diperankan kedua tersangka dengan total nilai kontrak pekerjaan sebesar 1,1 miliar dan berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP mengalami kerugian negara sebesar 302 juta.
“Kedua tersangka setelah menjalani pemeriksaan langsung kita tahan dan untuk sementara akan kita titipkan di LP kelas II B Sintang selama 20 hari ke depan sambil kita melengkapi semua berkas sebelum kita limpahkan ke pengadilan tindak Pidana Korupsi di Pontianak untuk disidangkan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Porman Patuan Radot saat menyampaikan keterangan persnya.
Kajari mengatakan bahwa dugaan tindak Pidana yang dilakoni oleh kedua tersangka terdapat pada proyek rehabilitasi pembangunan jalan Desa Baning Kota- Desa Sungai Ana yang dimenangkan oleh perusahaan CV. RMK yang dipimpin langsung oleh tersangka LK.
“Kalau kita melihat hasil pemeriksaan memang sudah melanggar undang-undang karena pemenang kotrak lelang mengalihkan pekerjaannya kepada SR yang statusnya merupakan Pegawai Negeri Sipil sudah jelas salah,” jelas Kajari.
Ia juga menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan membenarkan adanya indikasi pelanggaran yang spesifikasi pekerjaan tidak sesuai dengan kotrak yang sudah ditetapkan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang melibatkan tim ahli kontruksi dan keuangan memang ada ditemukan perbuatan melanggar hukum dalam pekerjaan tersebut,” pungkasnya.










