Wednesday, October 7, 2026

Kepala Desa Riam Bunut Buka Suara: Klarifikasi Penanganan Kasus Balita Qanisha dan Bantah Tuduhan Abai

0
224

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Insiden tragis yang menimpa balita Qanisha Riskya Almahyra (2) di Desa Riam Bunut, Kecamatan Sungai Laur, terus menjadi sorotan publik di Ketapang. Qanisha menjadi korban setelah tertabrak sepeda motor Yamaha Vixion yang dikemudikan oleh seorang anak berinisial P (14) pada Rabu, (2/7/2025), sekitar pukul 15.00 WIB, di wilayah perkampungan.

P, yang diketahui sebagai anak yatim dengan keterbatasan ekonomi, diduga sedang menumpang di rumah pamannya saat kejadian.

Pemerintah Desa (Pemdes) Riam Bunut kini memberikan keterangan resmi terkait penanganan kasus ini, sekaligus menanggapi berbagai spekulasi yang beredar.

Kepala Desa Riam Bunut, Dedi Iskandar, membantah tegas narasi yang menyebutkan pihak desa abai atau tidak serius dalam menangani insiden ini. Ia juga meluruskan informasi mengenai status donasi yang beredar di masyarakat.

*Klarifikasi Kepala Desa Terkait Penanganan dan Tanggung Jawab Pelaku*

Dalam wawancaranya dengan awak media pada Sabtu (5/7/2025), Kepala Desa Riam Bunut, Dedi Iskandar, menegaskan bahwa keluarga pelaku telah menunjukkan itikad baik dan keseriusan untuk bertanggung jawab, meskipun dihadapkan pada keterbatasan ekonomi.

“Orang tua pelaku berupaya membantu semampu mereka. Kami sudah berkoordinasi dan mencapai kesepakatan bersama. Mereka menyatakan kesiapan untuk bertanggung jawab, meski dalam kondisi yang terbatas,” jelas Dedi.

Ia menambahkan, pihak pelaku bahkan telah mengupayakan penyediaan kendaraan untuk keberangkatan Qanisha ke Pontianak dan memberikan sejumlah uang senilai Rp 1.000.000. “Informasi ini saya dapatkan langsung dari orang tua pelaku,” tegasnya.

Peran Aktif Pemerintah Desa dan Upaya Bantuan yang Berkelanjutan
Dedi Iskandar juga meluruskan peran Pemdes Riam Bunut dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa Pemdes tidak secara langsung membuka donasi, melainkan mendukung penuh panitia “Laur Donasi Kolaborasi” yang diinisiasi bersama pemuda-pemudi desa.

Dukungan ini bertujuan untuk meringankan beban biaya pengobatan Qanisha.
“Pemdes hanya membantu kerja panitia open donasi tersebut, bukan pihak desa yang menjadi penyelenggara utama donasi,” kata Dedi.

Ia juga menekankan, “Kami membantah tegas jika ada anggapan bahwa Pemdes abai atau mengabaikan kasus ini. Justru, kami bersama ‘Laur Donasi Kolaborasi’ masih melakukan open donasi untuk membantu biaya pengobatan Qanisha.”

Selain itu, Pemdes Riam Bunut berkomitmen penuh untuk membantu dalam hal administrasi dan dokumen yang diperlukan oleh keluarga korban. “Apabila memang membutuhkan bantuan administrasi dari pihak desa, Pemdes siap berkontribusi penuh,” tambahnya.

Mengacu pada informasi yang dihimpun dari beberapa saksi, Dedi menjelaskan kronologis kejadian. Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam insiden tersebut. “Pengendara motor dengan cukup alun (pelan), area permukiman padat penduduk,” terang Dedi.

*Harapan Mediasi dari Keluarga Korban*

Sementara itu, ayah korban, Ali Syafarudin (I’in), menyampaikan harapannya agar kasus ini dapat diselesaikan melalui jalur mediasi.

“Mengenai pelaku, kami berharap ada mediasi nanti, mengingat masa depannya masih panjang,” tutur I’in saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Sabtu (5/7/2025) malam.

Kepala Desa Dedi Iskandar juga menyatakan perhatiannya terhadap kondisi psikologis pelaku anak di bawah umur. Ia berharap proses mediasi dapat mengedepankan kebaikan bagi kedua belah pihak.

Dedi menambahkan bahwa Pemdes terus menjalin komunikasi intensif dengan pihak kepolisian setempat.

Penting untuk dipahami, dalam kasus kecelakaan lalu lintas berat yang mengakibatkan luka serius atau kematian, kejadian tersebut tergolong sebagai delik biasa. Artinya, kewajiban untuk melaporkan kecelakaan lalu lintas tetap ada pada setiap orang yang mengetahuinya, terlepas dari apakah korban melapor atau tidak.
Hal ini diatur dalam Pasal 230 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

*Upaya Konfirmasi ke Pihak Berwenang dan Pertanyaan yang Belum Terjawab*

Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Polsek Sungai Laur sejak 4-5 Juli 2025 melalui pesan singkat dan telepon. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat.

Meskipun demikian, beberapa pertanyaan krusial masih belum mendapatkan tanggapan, seperti detail tindakan yang telah diambil oleh Polsek Sungai Laur sejak insiden terjadi, serta waktu pelaporan kejadian oleh pihak desa.

Selain itu, pertanyaan mengenai alasan Qanisha dirujuk ke Rumah Sakit Swasta alih-alih RSUD Soedarso atau rumah sakit pemerintah lainnya juga belum terjawab.

Mengingat Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Kesehatan yang melarang fasilitas pelayanan kesehatan menolak pasien dalam kondisi gawat darurat atau meminta uang muka, aspek rujukan ini penting untuk dijelaskan lebih lanjut.

(Ags)

error: Content is protected !!