Konflik Tanah di Yayasan Pondok Pesantren Hidayatullah, Ahli Waris Pertanyakan Siapa Pewakafnya?

0
236

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Konflik saling klaim kepemilikan tanah antara warga dengan pihak Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatullah di Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang terus memanas hingga terjadi pengrusakan fasilitas milik ponpes beberapa hari lalu.

Konflik ini sudah terjadi puluhan tahun, namun tak kunjung selesai. Bahkan pihak Kelurahan hingga kecamatan sudah memfasilitasi namun tak juga kunjung selesai.

Menurut pengakuan warga yang merupakan anak pemilik tanah, Nurhayati, mengungkapkan, bahwa memang dulunya pihak Ponpes pernah mendatangi dirinya untuk bertemu dengan bapak nya guna meminta tanda tangan untuk mewakafkan tanah miliknya.

“Dulunya pengurus ponpes pak sobar dan pak melewah mau ketemu dengan bapak saya, untuk minta tanda tangan, namun tidak ketemu, karena bapak pergi kerja ke batu ampar,” ungkap Nurhayati saat ditemui di kediamannya belum lama ini.

Lanjut Nurhayati menceritakan, Kemudian, saya menyusul bapak ke batu ampar untuk memberitahukan bahwa ada pengurus ponpes yang hendak ketemu.

“Sewaktu itu saya ketemulah dengan bapak untuk memberitahukan ada yang mau minta tanda tangan untuk mewakafkan tanah guna pembangunan ponpes. Dengan iming-iming nantinya kalau anak-anak kami mau sekolah di pesantren bisa gratis,” ucapnya.

Nurhayati melanjutkan, saat dirinya beserta bapak nya dan keluarga sudah di ketapang, namun pihak Ponpes yang semula hendak ketemu bapak nya tidak pernah menjumpai.

“Ketika kami sudah berada di ketapang, pak melewah sama pak sobar tidak kunjung datang untuk menemui bapak. Anehnya sewaktu itu, bapak juga heran, pihak ponpes sudah memulai pembangunan Surau dan Asrama,” tuturnya.

Merasa heran, pihak keluarga Nurhayati menjumpai pihak Ponpes, untuk meminta penjelasan terkait pembangunan yang dilakukan di tanah milik mereka.

“Akhirnya Bapak menjumpai pihak ponpes untuk minta penjelasan terkait pewakafan tanah. Tetapi pada saat itu pengurusnya bukan lagi pak melewah atau pun pak sobar, namun sudah berganti orang lain,” tuturnya.

Nurhayati kembali menceritakan, se-masa mendiang bapaknya masih hidup, beliau kerap kali mempertanyakan terkait tanah tersebut.

Untuk itu dirinya meyakini bahwa memang bapak nya tidak pernah bertandatangan untuk mewakafkan tanah tersebut.

“Sepengetahuan kami memang bapak tidak pernah tanda tangan terkait pewakafan tanah, makanya semasa beliau masih hidup beliau beberapa kali meminta penjelasan, namun tidak pernah digubris oleh pihak ponpes,” terangnya.

Diakui Nurhayati, bahwa kepemilikan tanah tersebut sudah merupakan warisan turun-temurun. Yang mana sebagai tanda adanya kuburan moyang nya yang saat ini sudah ditanam pohon Kelapa Sawit oleh pihak ponpes.

“Tanah itu milik turun-temurun keluarga kami, di situ juga dulunya ada kuburan moyang kami. Sampailah bapak kami meninggal pihak ponpes tetap tidak memberikan penjelasan terkait siapa yang mewakafkan tanah milik kami itu,” cetusnya.

Terlebih Nurhayati mengakui, bahwa kasus ini sudah pernah difasilitasi oleh pihak kelurahan dan kecamatan setempat, namun pada saat mediasi di kecamatan pihak ponpes tidak pernah mau hadir.

“Kami hanya mau tau siapa yang tandatangan pewakafan tanah itu, dan berapa banyak yang diwakafkan, kalaulah bapak kami yang mewakafkan kenapa sewaktu masih hidup bapak masih bertanya tentang siapa yang tanda tangan pewakafan itu,” tanyanya.

Sementara itu, Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Hidayatullah, Iin Solihin, mengatakan, Pondok Pesantren Hidayatullah sudah berdiri kurang lebih 35 tahun. Yang mana diakuinya lahan yang dibangun untuk ponpes berawal dari tanah wakaf dan sebagian lahan lain dari hasil jual beli.

“Pondok Pesantren ini sudah berdiri kurang lebih 35 tahun, dan pembangunan ponpes ini berawal dari tanah yang diwakafkan oleh warga setempat dan sebagian lahan dari hasil jual beli dari beberapa pemilik,” ungkap Solihin saat ditemui di Kantor Yayasan Ponpes Hidayatullah, Senin (27/1/2025), siang.

Solihin menjelaskan, saat ini status lahan sudah bersertipikat Surat Hak Milik (SHM) atas nama yayasan.

“Sekarang status lahan atau tanah sudah Sertipikat SHM, atas nama yayasan ponpes hidayatullah,” tuturnya.

Saat ditanyai siapa nama pewakaf dari tanah tersebut dirinya enggan menyebutkan. Dan saat ditanyai terkait dokumen pengantar dasar timbulnya sertipikat tersebut, solihin juga tidak bisa menjelaskan. Dirinya hanya mengatakan bahwa dokumen itu rahasia.

“Terkait dasar surat tersebut, saya tidak bisa jawab karena itu bukan ranah saya, atau silahkan mencari informasinya ke kelurahan,” ucapnya.

Namun terkait pihak yang mengklaim lahan, dirinya mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum.

“Silahkan saja pihak keluarga yang bersengketa untuk menempuh jalur hukum,” pungkasnya.

(Ags)