Lapas Ketapang Periksa Seluruh Blok Hunian Warga Binaan

0
700
Saat dilakukan penggeledahan terhadap warga binaan dan saat Kalapas memusnahkan barang bukti hasil temuan. (Foto Istimewa)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Dalam rangka menindaklanjuti perintah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Kabupaten Ketapang melakukan penggeledahan di seluruh Blok hunian warga binaan, Jum’at (21/08/2020) malam.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Ketapang, Isnawan mengatakan penggeledahan yang dilakukan pihaknya guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban seluruh warga binaan dalam mentaati peraturan di Lapas Ketapang. Selain itu juga dikatakan Isnawan penggeledahan tersebut merupakan perintah langsung dari Dirjen Pas Kemenkumham.

“Penggeledahan yang Kami lakukan ini dalam rangka menindaklanjuti perintah dari Dirjen Pas, guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban Lapas sekaligus mencegah masuknya barang larangan,” ujar Isnawan Jumat malam.

Isnawan menjelaskan, pada saat melakukan penggeledahan pihaknya masih banyak menemukan barang bukti yang dianggap menggangu keamanan dan ketertiban Lapas.

“Hasil dari penggeledahan tersebut diantaranya, 7 unit handphone, 10 senjata tajam jenis pisau, 4 headset, 10 charger, 5 buah elemen, 1 unit mic bloutooth, 3 buah speaker,” paparnya.

Isnawan menambahkan, dalam penggeledahan dan pemeriksaan di blok hunian pihaknya tidak menemukan Narkoba atau sejenisnya, terlebih diakui Isnawan berdasarkan pengakuan warga binaan seluruh barang bukti yang didapatkan merupakan peninggalan dari warga binaan yang sudah bebas sebelumnya.

“Seluruh barang bukti yang kita dapatkan, malam ini juga langsung kita musnahkan dengan cara di hancurkan karna sudah melanggar Kamtib di Lapas,” tukasnya. (Ags Fy)