Gunakan Excavator, Ayong Akhirnya Bongkar Dermaga Tersus Ilegal Miliknya

0
695
Tampak anggota Satpol PP mengawasi pembongkaran Dermaga Tersus Ilegal menggunakan Excavator. (Foto Istimewa)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Setelah bertahun-tahun berdiri tanpa adanya izin, Terminal Khusus (Tersus) Ilegal milik CV. Juara Motor yang pembongkarannya sempat dihentikan sang pemilik, akhirnya kembali dibongkar oleh pemilik menggunakan alat berat atau Excavator, Jum’at (21/08/2020) pagi.

Pembongkaran tersebut dilakukan menyusul adanya surat peringatan (SP) 2 yang dilayangkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ketapang kepada pemilik pada 19 Agustus lalu.

Kepala Satpol PP Ketapang, Muslimin membenarkan kalau pihaknya telah mengirim surat peringatan kedua yang isinya meminta pemilik membongkar Tersus secara mandiri dengan batas waktu 3 hari. Dari surat tersebut disampaikan juga jika tidak dilakukan maka pihak Satpol PP akan melakukan pembongkaran paksa.

“Belum sampai batas waktunya, mereka hari ini sudah langsung lakukan upaya pembongkaran dengan menggunakan Excavator,” ujar Muslimin, jumat (21/08/2020).

Muslimin melanjutkan, pihaknya telah menerjunkan anggota untuk mengawasi pembongkaran yang dilakukan pemilik tersus agar tidak lagi terkesan dipermainkan.

“Kita akan awasi selama pembongkaran dan juga ke depan agar jangan sampai setelah dibongkar di semen ulang atau apa,” tuturnya.

“Sambil kita liat saja, kalau tidak selesai kita akan lanjutkan pembongkaran paksa,” timbalnya.

Sementara itu, pemilik Tersus Ilegal CV. Juara Motor, Ayong mengaku kalau pihaknya telah melakukan upaya pembongkaran tersebut.

“Kita bongkar sedapat kita, terutama lantai kita bongkar semua supaya tidak dipakai lagi,” akunya.

Ayong mengaku, khusus untuk tiang pancang diakuinya kalau pihaknya kesulitan untuk mencabut tiang pancang tersebut lantaran kondisinya sangat dalam.

“Ke depan saya berjanji tidak akan membangun itu lagi,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani meminta agar pemilik Tersus untuk membongkar dengan serius dan jika pembongkaran masih terkesan main-main maka tak ada alasan lagi instansi terkait harus berani tegas.

“Kalau bongkarnya hanya serimonial saja maka jangan lagi ada toleransi, harus ada sanksi tegas baik dibongkar paksa atau sanksi lain sebab negara tidak boleh kalah sama pelaku usaha nakal,” tegasnya.

Selain itu, Sani juga meminta agar pelaku-pelaku usaha di Ketapang dapat mengikuti aturan yang ada dan jika tidak bisa maka disarankan agar melakukan usahanya di daerah lain saja.

Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Ketapang Achmad Sholeh juga menegaskan agar pemilik tersus tidak lagi melakukan penambatan kapal atau ponton di daerah tersus tersebut.

“Kita rasa cukup ya, kita memberikan 7 hari batas waktu sebagai peringatan kepada pelaku usaha, jadi jika masih tidak mengindahkan maka akan kita lakukan proses hukum, karna negara kita ini negara hukum,” tegasnya.

Selain itu juga sholeh mengatakan bahwa Komisi IV selalu mendorong permasalahan ini sehingga tuntas.

“Kami tidak peduli siapun itu cukongnya, jika melanggar hukum ya harus diproses hukum,” ketusnya. (Ags Fy)