Tak Capai Syarat Dukungan, Langkah Calon Perseorangan Yasir Anshari – Budi Mateus Menuju Pilkada Ketapang Terhenti

0
681
Saat Rapat Pleno di gelar. (Foto Istimewa)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Langkah bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati “Yasir Anshari dan Budi Mateus” di Pilkada 2020 Ketapang yang melalui jalur perseorangan harus terhenti. Terhentinya Bapaslon tersebut lantaran tidak memenuhi syarat dukungan minimal yang telah ditentukan.

Kepastian terhentinya Bapaslon tersebut diketahui usai Rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan hasil perbaikan Bapaslon Perseorangan yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang pada Jumat (21/08/2020) malam.

Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin mengatakan Bapaslon jalur perseorangan Yasir Anshari dan Budi Mateus tidak dapat melanjutkan diri pada tahapan berikutnya lantaran tidak bisa memenuhi jumlah syarat dukungan minimal untuk mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan.

“Jumlah syarat minimal 31.793 dukungan, sedangkan dari hasil akhir verifikasi faktual masa perbaikan dukungan yang memenuhi syarat hanya 27.915 dukungan saja,” katanya Sabtu (22/08/2020) pagi.

Ia melanjutkan, dari hasil Verfak perbaikan jumlah dukungan yang memenuhi syarat hanya sejumlah 8.666 dukungan dari total dukungan yang berhak di Verfak 27.806 yang tersebar di 20 Kecamatan se Kabupaten Ketapang.

“Dari jumlah dukungan perbaikan yang berhak Diverfak selama 7 hari sejak PPS menerima dokumen B1.1 KWK yang memenuhi syarat hanya 8.666 sedangkan selebihnya tidak memenuhi syarat baik karena namanya pernah masuk dan Diverfak ditahap pertama, potensi ganda serta yang terbanyak karena tidak bisa dihadirkan oleh LO Bapaslon atau karena tidak mendatangi kantor PPS untuk Diverfak,” tegasnya.

Terkait adanya pemberitaan dari tim Bapaslon soal perbedaan data yang digunakan oleh jajarannya dalam pelaksanaan Verfak perbaikan, Tedi menegaskan kalau tidak ada perbedaan data tersebut lantaran dokumen B1.1 KWK yang digunakan pihaknya merupakan data asli dari Bapaslon yang telah mereka tandatangani diatas materai yang kemudian diserahkan kepada KPU pada tanggal 8-10 Agustus 2020 lalu.

“Jadi pada prinsipnya KPU itu tidak ada merubah data, data itu data yang kami terima dari Bapaslon bahkan pada saat menghitung jumlah sebaran ketika penyampaian berkas dan verifikasi administrasi itu sangat terbuka dan transparan,” tuturnya.

Mengenai data ganda sebanyak 2.874 yang ada di BA.4 KPU yakni karena adanya instrumen yang mirip yang mana itu merupakan data dari Bapaslon yang diinput oleh operatornya yang telah disampaikan pada tanggal 4 Agustus yang diterima oleh dua orang LO Bapaslon.

“Jadi mereka sudah tau adanya data ganda potensi ini, bahkan data ganda potensi tidak langsung di coret sebab wajib di verfak untuk mengetahui kebenarannya,” terangnya.

Tedi menambahkan, setelah ini pihaknya akan melanjutkan dengan tahapan lanjutan untuk Pikkada Ketapang yang diantaranya dalam waktu dekat akan digelar adalah pengumuman pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Ketapang.

“Tanggal 28 Agustus sampai 3 September pengumuman pendaftaran Bapaslon, kemudian tanggal 4 sampai 6 September masa pendaftaran serta dilanjutkan tanggal 4 sampai 11 September pemeriksaan kesehatan Bapaslon,” tukasnya. (Ags Fy)