
LINTASKAPUAS | SINTANG – Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Fisida kembali membuat kegaduhan dengan mempertanyakan legalitas Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang untuk pembangunan Hotel Charlie.
LSM ini menuding bangunan hotel tersebut didirikan di atas anak sungai yang dipenuhi timbunan, sehingga menimbulkan keraguan akan proses verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat sebelum mengeluarkan izin AMDAL.
Ketua LSM Fisida, Syamsuardi menegaskan bahwa penimbunan anak sungai untuk pembangunan hotel jelas bertentangan dengan prinsip konservasi lingkungan dan perairan.
“Bagaimana mungkin AMDAL bisa keluar jika bangunan berdiri di atas badan sungai yang ditimbun? Apakah DLH sudah melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh sebelum memberikan izin?” ujarnya dengan nada kritis kepada awak media, Senin 8 Desember 2025
LSM Fisida mendesak DLH Sintang untuk transparan dan mengungkap proses penilaian AMDAL yang berujung pada persetujuan proyek pembangunan Hotel Charlie. Mereka juga meminta adanya audit lingkungan independen untuk memastikan bahwa pembangunan tidak merusak ekosistem sungai dan sekitarnya.
“Dipastikan dengan adanya aktifitas penimbunan anak sungai untuk pembangunan Hotel Charlie tersebut akan berdampak terhadap keberlangsungan ekosistem sungai dan berdampak juga terhadap permukiman warga yang berada di hulu sungai. Dengan ada penimbunan tersebut akan kerap menimbulkan banjir khususnya dipermungkiman warga kelurahan ladang, ” ucapnya.










