Melawan Saat Dihimbau Petugas, 2 Orang Pria Diamankan Ke Polres Ketapang

0
760
Tersangka SD dan SP beserta barang bukti sepeda motor. (Foto Ist)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Petugas Gabungan Polri, TNI dan Satpol PP mengamankan 2 (Dua) orang pria yang diduga sedang duduk – duduk berkerumun di sebuah ruko jalan Payakumang. Kedua pria tersebut terpaksa diamakan karena secara sengaja melawan petugas saat dihimbau untuk pergi.

Kapolres Ketapang AKBP RS Handoyo,S.I.K,.M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Eko Mardianto,S.I.K,.MH mengatakan, tindakan pengamanan yang dilakukan pihaknya terhadap kedua pelaku dikarenakan kedua pelaku tersebut melawan petugas saat dihimbau untuk pergi.

“Kedua pelaku SD (23) dan SP (35) terpaksa kita amankan karena melakukan perlawanan saat diperintah petugas untuk bubar dan pergi. Kedua pelaku diamakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/158–A/IV/RES.1.24./2020 tanggal 29 April 2020, dengan barang bukti 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Kawasaki dengan plat Nomor KB 2200 HD, dan 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat dengan plat Nomor KB 3753,”
katanya Rabu, (29/04).

Lanjutnya menjelaskan, untuk kronologis Pada hari Rabu tanggal 29 April 2020 sekitar pukul 23.30 WIB. Petugas gabungan TNI, POLRI dan Sat Pol PP Kabupaten Ketapang yang sedang berpatroli menemukan kedua tersangka sedang nongkrong atau duduk-duduk di sebuah Ruko Belakang Terminal Paya Kumang Jln. Paya Kumang Ds. Paya Kumang Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang.

“Setelah diperingatkan 3 kali untuk membubarkan diri demi memutus mata rantai penularan Covid 19, ternyata kedua pelaku tidak juga mematuhi himbauan dan peringatan yang disampaikan petugas. Dan karena kedua Pelaku tersebut tidak mengindahkan himbauan dan peringatan tersebut maka pada hari Rabu sekitar pukul 01.00 WIB kedua Pelaku diamankan oleh Petugas. Kemudian Pelaku dan Barang Bukti di bawa ke Polres Ketapang untuk dilakukan Pemeriksaan dan Penyidikan lebih lanjut,” Paparnya

“untuk kedua tersangka kita sangkakan dengan Pasal 218 KUHP dengan ancaman Pidana Penjara maksimum Empat Bulan Dua Minggu atau denda maksimum Enam Ratus Rupiah (x15),” tukasnya. (Ags.Fy)