Optimalkan PAD Melalui PBB-P2

0
1818
Rapat Koordinasi Tim Intensifikasi PBB-P2 Kabupaten Sintang
Rapat Koordinasi Tim Intensifikasi PBB-P2 Kabupaten Sintang

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Dalam rangka untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah(PAD), pemerintah Kabupaten Sintang akan intensifkan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan- Perkotaan dan pedesaan(PBB-P2).

Upaya tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah melimpahkan kewenangan dan tanggung jawab kabupaten/ kota dengan Memungut PBB P-2 sebagai pajak daerah sejak 1 Januari 2014 yang secara umum ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kualitas pelayanan publik dan pengelolaan keuangan yang transparan, efektif, efisien dan akuntabel.

“Saya memberi apresiasi kepada Dinas Pendapatan Daerah, Para Camat, Lurah dan Kepala Desa yang telah berkontribusi sehingga dapat meningkatkan penerimaan yang bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan, ”ungkap Bupati Sintang Jarot Winarno kepada Tim Intensifikasi PBB P2 SeKabupaten Sintang Tahun 2016 di Ruang Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Senin(1/8)

Jarot mengatakan upaya Intensifikasi pemungutan pajak bumi dan bangunan  tersebut, yang perlu menjadi perhatian bersama adalah mewujudkan koordinasi yang optimal melalui kerjasama yang terjalin selama ini yang perlu terus ditingkatkan” terang Bupati Sintang.

“Saya berharap, bisa mengoptimalkan penerimaan pajak melalui PBB P-2 serta dalam upaya mengkoordinasikan dan membahas berbagai kendala yang aktual sesuai kondisi objektif dalam pengelolaannya di lapangan serta dikaitkan dengan beberapa fenomena yang terjadi sehingga dapat disepakati  bersama-sama dengan Para Camat, Lurah dan Kepala desa.

Melalui Rapat Tim Intensifikasi ini, lanjut Jarot, bisa menjadi salah satu kegiatan untuk dapat menghasilkan suatu kesepakatan dan kerjasama yang terpadu antar Instansi terkait dan mampu merumuskan langkah-langkah pemikiran yang bermanfaat dalam rangka meningkatkan penerimaan yang bersumber dari Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Terpisah, Kadispenda Mas’ud Nawawi mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemutahiran data PBB-P2 dengan melibatkan kelurahan dan pemerintahan desa, mendata objek pajak yang sudah menjadi perkebunan kelapa sawit, merubah data dan menghapus wajib pajak karena pemekaran desa, dan akan menyurati ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang agar wajib melaporkan aset dan menjadi wajib pajak PBB -P2.

“Saat ini ada 180 ribu wajip pajak PBB-P2. kami juga akan melakukan penataan rumah jabatan dan rumah pribadi sehingga nilai pajak akan meningkat. Kami juga minta agar camat bisa dilimpahkan kewenangan dalam mengelola PBB P2, kami juga akan memulai pelayanan pembayaran pajak secara online dengan bank persepsi. Serta terus meningkatkan kompetensi para aparatur pengelola PBB P2” terang Mas’ud Nawawi.

Mas’ud Nawawi, juga menuturkan bahwa hingga saat ini realisasi penerimaan dari PBB P2 masih rendah karena belum baiknya kesadaran masyarakat dalam membayar dan melaporkan objek pajak, alamat objek pajak yang tidak jelas, tanah dimiliki warga dari luar Kabupaten Sintang.

“PBB P2 saat ini sangat penting karena setiap warga Sintang, tidak bisa ngurus IMB dan sertikat jika tidak bisa menunjuk bukti lunas PBB-P2. Data Dispenda per Juli 2016, realisasi penerimaan PBB P2 kecamatan  Ambalau yang paling tinggi mencapai 37 persen, “pungkasnya(Lingga)