LINTASKAPUAS I KETAPANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Nanga Tayap Polres Ketapang, berhasil meringkus seorang pria berinisial AL. AL diringkus petugas lantaran diduga telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan pisau terhadap para penumpang mobil travel. Berdasarkan keterangan polisi motif AL melakukan penganiayaan tersebut karena terbakar api cemburu.
Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kasi Humas Iptu Drajat Pamungkas menjelaskan, Peristiwa yang terjadi pada hari minggu pagi (18/08/2024) Pukul 08.30 WIB tersebut, berlangsung di dalam sebuah mobil travel yang sedang melaju di daerah Jalan Trans Kalimantan tepatnya di area perbatasan Perkebunan Sawit PT SISM Desa Pangkalan Suka Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
Yang mana peristiwa ini diduga dipicu oleh rasa cemburu yang memuncak setelah AL mendengar percakapan antara sopir mobil Travel RO bersama salah satu penumpang HAS dimana menurut pelaku, percakapan tersebut membahas tentang perselingkuhan istri pelaku.
“Pelaku bersama 8 orang penumpang lainnya, termasuk istri pelaku sendiri, sedang melakukan perjalanan dari Batu Licin Kalimantan Selatan, akan menuju ke wilayah Pontianak menggunakan sebuah mobil travel. Pada saat di perjalanan, sopir yaitu saudara RO sempat berbincang bersama seorang penumpang HAS, dimana percakapan ini didengar oleh pelaku dan pelaku menganggap bahwa percakapan tersebut membahas tentang istri pelaku yang berselingkuh,” jelas Iptu Drajat Senin (19/08), siang.
Iptu Drajat melanjutkan, dari hasil keterangan beberapa korban, pelaku yang sudah tersulut cemburu, mengambil sebuah pisau dapur yang terdapat di dalam tas yang biasa digunakan oleh para penumpang untuk menyiapkan perbekalan.
“Pada saat mobil sedang melaju di lokasi kejadian, pelaku langsung melakukan penikaman terhadap istri pelaku yakni saudari FI, selanjutnya melakukan penikaman ke penumpang lainnya termasuk kepada sopir. Pelaku yang sudah kalap akhirnya melarikan diri menuju kedalam hutan yang barada di tepi jalan raya,” paparnya.
Dirinya menambahkan, mengetahui peristiwa tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat dan berhasil menemukan pelaku.
“Anggota Polsek Nanga Tayap segera mendatangi tempat kejadian perkara dan langsung mengevakuasi para korban ke puskesmas Kecamatan Nanga Tayap serta melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sempat melarikan diri kedalam area hutan,” ungkapnya.
“Dan beberapa jam setelah kejadian atau tepatnya sekira pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil diamankan petugas di dalam areal hutan Desa Pangkalan Suka Kecamatan nanga Tayap,” timpalnya.
Dirinya mengatakan, saat ini, AL telah diamankan di Mapolsek Nanga Tayap dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan berat yang diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ucapnya.
Dari Peristiwa ini dirinya mengimbau agar menjadi peringatan untuk masyarakat agar tidak mudah terbawa emosi dan mengambil tindakan hukum sendiri. Yang mana masyarakat harus menyelesaikan permasalahan dengan cara yang dingin serta lebih bijaksana dan mengedepankan dialog.
“Kami berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Emosi sesaat yang tidak terkendali bisa berujung pada tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak,” tukasnya.
(Ags)